jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah mengembalikan surat izin mengemudi (SIM) pengemudi mobil yang tilang karena mengangkut sepeda di mobil di Jalan Perimeter kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono membenarkan atas pengembalian SIM yang sebelumnya ditilang tersebut.
BACA JUGA: 4 Sekeluarga Tinggal Serumah, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Ada Pelajar, Lihat
"Iya, sudah dikembalikan (SIM-nya). Sudah dianulir surat tilangnya," kata Argo Wiyono, Jumat (1/10).
Argo mengatakan saat mengembalikan SIM milik pengemudi, polisi juga menyampaikan permohonan maaf.
BACA JUGA: Mobil Ditembak 2 Kali, Anggota Polri Nyaris Tewas, Uang Rp100 Juta Melayang
Perminyaan maaf tersebut diakui Argo diterima oleh pengemudi.
"Betul permintaan maaf diterima pengemudi," kata Argo Wiyono.
BACA JUGA: Viral Pengemudi Mobil Bawa Sepeda Ditilang, Kombes Sambodo: Petugas Itu Salah
Saat mengembalikan SIM polisi juga menyampaikan permintaan maaf.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas kesalahan anggotanya yang melakukan penilangan kepada pengendara mobil itu.
Kombes Sambodo mengatakan anak buahnya itu salah menerapkan pasal.
"Anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan Pasal 307," kata Sambodo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/9).
Pria kelahiran 3 Juli 1973 itu mengatakan apabila anggota ingin menindak kendaraan pribadi atau berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283.
Sebelumnya, pengemudi ditilang karena mengangkut sepeda.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
Video penilangan itu sempat viral di media sosial.cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama