Polisi Mulai Sita Aset Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo

Jumat, 10 Maret 2023 – 16:05 WIB
Sejumlah kendaraan mewah milik tersangka kasus investasi robot trading Wahyu Kenzo yang disita oleh Polresta Malang Kota, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (10/3/2023). ANTARA/Vicki Febrianto

jpnn.com - MALANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mulai menyita aset crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo.

Pemilik nama lengkap Dinar Wahyu Saptian itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi robot trading oleh Polda Jawa Timur. 

BACA JUGA: Crazy Rich ASN

Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Budi Hermanto menjelaskan bahwa pada Kamis (9/3), pihak keluarga tersangka Wahyu Kenzo menyerahkan tiga unit kendaraan roda empat ke penyidik Polresta Malang Kota.

Kendaraan-kendaraan tersebut saat ini disita oleh petugas.

BACA JUGA: Steven Setiono, Crazy Rich yang Hobi Memborong Jajanan Kaki Lima

Kombes Budi mengatakan pihaknya saat ini masih menggali informasi terkait aset yang dimiliki oleh tersangka Wahyu Kenzo. 

"Kami mencoba untuk menggali aset-aset yang dimiliki oleh tersangka secara persuasif," kata Kombes Budi di Kota Malang, Jumat (10/3).

BACA JUGA: Bantah Kelola Robot Trading ATG, Pansaka Cuma Jual Kopi dan Skincare

Dia menjelaskan untuk saat ini Polresta Malang Kota melakukan pendalaman terkait kepemilikan sejumlah aset berupa rumah dan tanah yang ada di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang. 

Pihaknya juga akan melakukan penggeledahan di rumah-rumah tersebut.

"Kami sudah mendapatkan beberapa aset berupa rumah dan tanah milik tersangka. Kami akan lakukan penggeledahan bersama tersangka, supaya kasus ini makin terang," katanya.

Budi pun menambahkan dalam waktu dekat penyidik Polresta Malang Kota akan melakukan inventarisasi terhadap aset yang dimiliki tersangka.

“Kami harus cek dahulu, apakah aset ini milik pribadi atau sewa. Kalau sewa tidak bisa dijadikan aset, sementara kalau aset harus didalami terlebih dahulu," ujarnya.

Polda Jatim telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Irwasda, Bidpropam, dan Bidkum, serta berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut investasi robot trading tersebut.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan Wahyu Kenzo yang merupakan crazy rich Surabaya sebagai tersangka kasus investasi robot trading.

Diperkirakan tersangka meraup keuntungan mencapai Rp 9 triliun dengan jumlah korban sekitar 25 ribu orang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler