Polisi Obok-Obok Kantor Pinjol, Hasilnya Luar Biasa

Jumat, 15 Oktober 2021 – 13:57 WIB
Ilustrasi - Garis Polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, YOGYAKARTA - Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, digerebek polisi pada Kamis (14/10) malam.

Penggerebekan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat dibantu Kepolisian Daerah DIY sebanyak 83 orang operator pinjol diamankan.

BACA JUGA: Di Hotel Surabaya, DR Begituan dengan Istrinya dan Lelaki Lain

"Sebanyak 83 orang itu ada operator, ada HRD, dan segala macem," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Jumat.

Dia mengatakan jajaran Polda DIY hanya mem-backup Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk melakukan penggerebekan serta penyelidikan awal lokasi pinjol ilegal beroperasi.

BACA JUGA: Komentar Brigjen Helmy Usai Sikat Pinjol Ilegal di Jakarta, Singgung Jaringan Lain

"Kemarin kami mem-backup Polda Jabar," ujar Yuliyanto. 

Di lokasi, polisi mengamankan sebanyak 83 orang operator atau debt collector pinjol ilegal, termasuk dua orang HRD dan satu manajer. Diamankan

pula 105 PC, 105 handphone, dan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menuturkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari seorang korban pinjol ilegal berinisial TM yang mengalami tekanan hingga dirawat di rumah sakit.

Hasil penyelidikan, kata Arief, menunjukkan bahwa para pelaku beroperasi di wilayah DIY.

Menurut dia, digital evidence atau barang bukti digital yang didapatkan sangat relevan sehingga penyidikan dan penindakan kepada para pelaku akan dilakukan secara tuntas.

"Menariknya, satu orang operator debt collector ini berdasarkan mix and match antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini dan itu fix," kata dia.

Arief menuturkan untuk menyasar korban, pinjol ilegal tersebut menggunakan 23 aplikasi yang seluruhnya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya satu aplikasi yang terdaftar dengan tujuan mengelabuhi seolah-olah perusahaan itu legal.

"Kami perlu sampaikan bahwa kasus ini berawal dari atensi pemerintah yang memerintahkan kepada jajaran kepolisian dan diperintahkan oleh Kapolri untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku pinjaman online yang sangat meresahkan masyarakat," kata dia. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler