Polisi Operasi Senyap di Labuhanbatu, 4 Orang Ditangkap, Lihat Tampangnya

Senin, 22 November 2021 – 02:50 WIB
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti (nomor dua dari kiri) sedang menjelaskan pengungkapan jaringan narkoba Aceh-Rantau Prapat. (ANTARA/HO)

jpnn.com, LABUHANBATU - Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan pengedar narkoba asal Aceh hingga Ajamu, Sumatera Utara dalam operasi senyap pada Senin (15/11) lalu.

Dalam operasi senyap itu polisi menangkap empat tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 300 gram.

BACA JUGA: GA dan AA Ditangkap di Kamar Hotel Jelang Tengah Malam, Hmmm

Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas AKP Murniati, polisi awalnya menangkap dua orang pengedar warga Rantau Prapat berinisial ED (43) dan SAP (21).

Keduanya ditangkap pada Senin (15/11) saat mengendarai mobil Toyota Avanza warna silver berpelat B 1567 PYU di Jalan Baru By Pass Kota Rantau Prapat.

BACA JUGA: Detik-Detik Sarah Disiram Air Keras oleh Suaminya, Suara Minta Tolong Bikin Geger

Saat itu ditemukan barang bukti sabu-sabu 300 gram yang dibungkus tiga plastik klip disimpan di dalam mobil.

Dari keterangan ED dan SAP, barang haram itu mau diedarkan ke Ajamu atas suruhan BD (38), warga Jalan Sirandorung Rantau Prapat. BD merupakan target sasaran polisi langsung ditangkap di rumahnya.

BACA JUGA: Ini Tampang Pria Asal Timur Tengah Penyiram Air Keras kepada Istrinya di Cianjur

"Saat bersamaan petugas juga meringkus tersangka lainnya, EM (37) warga Kuala Simpang, Aceh Tamiang yang kebetulan berada di rumah tersangka BD di Rantau Prapat," kata AKP Murniati, Minggu (21/11).

Polisi lantas mengembangkan kasus itu selama lima hari di Kuala Simpang dengan menggeledah rumah tersangka EM. Di sana ditemukan satu unit timbangan dan puluhan plastik klip.

Dari keterangan EM, polisi mencari seseorang berinisial J, tetapi tidak berhasil ditemukan.

Tersangka EM adalah residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap Polrestabes Medan. Dia selesai menjalani hukuman tahun 2019.

Tersangka EM juga mengaku sudah dua kali meloloskan sabu-sabu di Desa Ajamu dalam tiga bulan terakhir, yakni seberat 30 gram dan 50 gram.

"Keempat tersangka pengedar narkotika itu melanggar Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucap AKP Murniati. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler