Polisi 'Panen' Gula Rafinasi

Belum Ada Tersangka

Selasa, 16 September 2008 – 12:31 WIB
JAKARTA – Unit I Industri dan Perdagangan Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri panen besarUnit yang dikomandani Kombespol Rizo Amelza itu menyita 3.870,78 ton gula kristal rafinasi (GKR) yang dikemas dalam sak 50 kg dan 10 kg dari sejumlah tempat di Indonesia

BACA JUGA: Pemerintah Ambil Hikmah dari Pasuruan

Namun, polisi belum menetapkan satu pun tersangka dengan alasan masih didalami.

Wartawan dipameri sebagian GKR yang disita di sebuah gudang di kawasan Kapuk, Jakarta Utara, Senin (15/9)
Turut hadir Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Arum Sabil, Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Pol Edmond Ilyas, Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri, dan Mendag Mari E

BACA JUGA: Zakat Haji Syaikhon Bisa Berhukum Haram

Pangestu
”Ini buah kerja sama lintas departemen

BACA JUGA: Ramadhan, SBY Khatam Dua Judul Buku

Namun, tersangkanya memang belum kami tentukan karena sedang kami pelajari,” kata Bambang.

Menurut dia, polisi bergerak setelah menyerap kondisi lapangan bahwa GKR beredar hingga tingkat eceranPadahal, menurut Keppres No 57 Tahun 2004, gula termasuk bahan di bawah pengawasanIni ditambah Perpu 8 Tahun 62 pasal 7 yang menetapkan bahwa pelanggaran terhadap barang pengawasan adalah tindak pidana ekonomi”Seharusnya GKR hanya diperjualbelikan ke industri makanan, minuman, dan farmasiBukan untuk eceran yang merugikan petani tebu,” imbuhnya.

Mendag mengatakan, merembesnya GKR ke tangan masyarakat karena ketidakseimbangan antara permintaan dan persediaanUntuk itu dia berjanji mengevaluasi izin penyediaan GKR yang sebagian memang diimpor, baik dalam bentuk raw sugar lalu diolah menjadi gula rafinasi maupun dalam bentuk langsung gula rafinasi”Ini soal keseimbanganJangka menengahnya, industri gula rafinasi dalam negeri juga harus menyerap gula kasar dari para petani kita,” imbuhnya.

Pernyataan itu ditentang Arum Sabil”Impor harus distopBuktinya, pemerintah tidak bisa mengontrol peredaran gula itu saat sudah di tanah air,” katanyaAda 1,4 juta petani tebu yang nasibnya harus diselamatkan”Petani lokal tentu kalah bersaing dengan gula rafinasi yang sebenarnya bukan untuk dijual eceran itu,” imbuhnya

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Subagyo mengatakan, gula rafinasi adalah gula yang hanya boleh digunakan untuk konsumsi industri makanan dan minuman”Upaya razia itu diharapkan dapat menertibkan dan menyetop perembesan gula rafinasi ke pasar umum,” ujarnya.
Depdag berharap perembesan gula rafinasi ke pasar dapat dihentikan atau setidaknya dikurangi sehingga tidak men-distorsi harga gula dalam negeri”Untuk mengantisipasi kekurangan di pasar, kami telah meminta pabrik-pabrik gula segera mengisi pasokan guna memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau,” lanjutnya.

Dalam operasi penertiban yang dilakukan di Makassar Sabtu (6/9), penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Depdag bersama kepolisian berhasil menemukan GKR di pasarJenis GKR yang ditemukan, antara lain merek Inti Manis 5.063 sak @ 50 kg, Jawa Manis sejumlah 15.934 sak @ 50 kg, Sentra Usaha Tama Jaya (SUJ) 6.776 sak @ 50 kg, dan Angels Product 4.752 @ 50 kg”Total 32.248 sak atau sekitar 1.612,4 ton,” ungkapnya.

Di Bogor dan Jakarta, operasi serupa dilakukan pada Minggu (7/9) di empat lokasi dan berhasil menemukan 2.608 sak atau 130,4 ton GKRJumlah tersebut terdiri atas merek Inti Manis 846 sak, Angel Biru 507 sak, Angel Merah 315 sak, dan SUJ 940 sak”Kita akan etrus melakukan penertiban berikutnya secara koordinatif,” jelasnya(naz/wir/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Antony


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler