BACA JUGA: Menag Baru Bisa Kecewa
''Majelis Hakim menyatakan, keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima,'' ujar Ketua Majelis Hakim Masrurdin Chaniago, pada sidang Tipikor yang berlangsung Selasa (16/9)Dalam keberatannya, Antony dan tim kuasa hukumnya antara lain menyatakan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lengkap karena tidak menguraikan perbuatan orang-orang yang diduga terlibat dalam perkara itu
BACA JUGA: Polri Siap Bantu Pembagian Zakat
Dalam dakwaan JPU jelas-jelas menyebut nama Aulia Tantowi Pohan dan Burhanuddin Abdullah, namun tidak menguraikan perbuatan orang-orang ituPerkara aliran dana BI menjerat anggota DPR Hamka Yandu sebagai terdakwa I dan Antony Zeidra Abidin sebagai terdakwa II yang disidang dalam satu berkas perkara
BACA JUGA: Antri Zakat Berujung Tragedi
Dalam perkara itu, hanya Antony yang mengajukan keberatan atas dakwaan JPUDalam dakwaannya, JPU menyatakan Antony dan Hamka menerima uang sedikitnya Rp31,5 miliar dari pejabat BI untuk keperluan pembahasan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan revisi UU BI.(aj/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Suara untuk Tuna Netra baru Dipikirkan KPU
Redaktur : Tim Redaksi