Zakat Haji Syaikhon Bisa Berhukum Haram

Momentum Terapkan Sentralisasi Zakat

Selasa, 16 September 2008 – 12:20 WIB
SURABAYA - Ketua Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jawa Timur KH Miftahul Ahyar mengatakan,  pemberian zakat ala Haji Syaikhon  dibenarkan dalam Islam”Zakat dan sedekah  berbeda

BACA JUGA: Pemerintah Ambil Hikmah dari Pasuruan

Kalau zakat, memang lebih baik pemberiannya ditampakkan
Kalau sedekah, harus dirahasiakan,”  jelas Miftahul

BACA JUGA: Ramadhan, SBY Khatam Dua Judul Buku



Namun, apa yang dilakukan Haji Syaikhon, kata Miftahul, pada akhirnya  berunjung pada hukum haram jika fakta di lapangan ternyata tidak ada iktikad baik
Iktikad baik itu adalah mengantisipasi keadaan atau segera menghentikan malapetaka

BACA JUGA: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Antony

Menurut Miftahul, ada kelemahan dalam pembagian zakat Haji Syaikhon:  teknisnya kurang matang sehingga menimbulkan bencana”Niatnya sudah baikCuma,  caranya  kurang tepat,” katanya.
 
Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto  mengimbau, demi mencegah jatuhnya korban jiwa, warga yang bermaksud membagikan zakat harus mengubah cara penyalurannyaTidak dengan menyebar undangan, tapi mendatangi komunitas yang berhak menerima zakat”Lebih bagus mendatangi warga yang hendak diberi zakatJangan pakai diumumkan karena nanti berdatangan banyak dan jadi tidak terkendali,” kata Sutanto di Kantor Presiden

Menurut jenderal yang sebentar lagi pensiun itu, berkumpulnya orang secara serentak dalam jumlah banyak berpotensi menjadikan keadaan tidak terkendaliDi dalam situasi demikian, amat mungkin jatuh korban karena panik terdesak oleh massa atau kekurangan oksigenPolisi pasti akan memberikan bantuan pengamananTapi,  yang lebih utama adalah warga masyarakat menjaga keamanan dan keselamatan diri sendiri(zul/fid/kim

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Baru Bisa Kecewa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler