BACA JUGA: Pemerintah Ambil Hikmah dari Pasuruan
Kalau zakat, memang lebih baik pemberiannya ditampakkanBACA JUGA: Ramadhan, SBY Khatam Dua Judul Buku
Namun, apa yang dilakukan Haji Syaikhon, kata Miftahul, pada akhirnya berunjung pada hukum haram jika fakta di lapangan ternyata tidak ada iktikad baik
BACA JUGA: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Antony
Menurut Miftahul, ada kelemahan dalam pembagian zakat Haji Syaikhon: teknisnya kurang matang sehingga menimbulkan bencana”Niatnya sudah baikCuma, caranya kurang tepat,” katanya.Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto mengimbau, demi mencegah jatuhnya korban jiwa, warga yang bermaksud membagikan zakat harus mengubah cara penyalurannyaTidak dengan menyebar undangan, tapi mendatangi komunitas yang berhak menerima zakat”Lebih bagus mendatangi warga yang hendak diberi zakatJangan pakai diumumkan karena nanti berdatangan banyak dan jadi tidak terkendali,” kata Sutanto di Kantor Presiden
Menurut jenderal yang sebentar lagi pensiun itu, berkumpulnya orang secara serentak dalam jumlah banyak berpotensi menjadikan keadaan tidak terkendaliDi dalam situasi demikian, amat mungkin jatuh korban karena panik terdesak oleh massa atau kekurangan oksigenPolisi pasti akan memberikan bantuan pengamananTapi, yang lebih utama adalah warga masyarakat menjaga keamanan dan keselamatan diri sendiri(zul/fid/kim
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Baru Bisa Kecewa
Redaktur : Tim Redaksi