Polisi Panggil Aktivis Buruh sebagai Saksi Kasus Makar

Senin, 19 Desember 2016 – 11:44 WIB
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya hari ini (19/12) memanggil Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi. Pemanggilan atas Rusdi untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan upaya makar.

Rencananya, Rusdi akan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro pada pukul 15.00 WIB sore ini. Dia mengaku santai-santai saja menghadapi panggilan polisi.

BACA JUGA: Politikus PKS Digarap KPK

Rusdi menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan makar. Selama ini, sebagai pemimpin KSPI, perjuangannya adalah menuntut agar pencabutan PP Nomot 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Selain itu buruh juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15-20 persen. "Perjuangan buruh bukan makar," tegas Rusdi dalam siaran persnya, Senin (19/12).

BACA JUGA: Fadli Zon: Jangan Lagi Beli Pesawat Bekas

Rusdi bahkan tidak tahu pada pemeriksaan nanti akan menjadi saksi bagi siapa. Sebab, dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/22868/XII/2016/Disreskrimum yang dilayangkan ke Rusdi hanya menyebut sebagai saksi dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP Jo pasal 110 KUHP Jo pasal 87 KUHP yang terjadi pada tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta.

Rusdi pun punya alibi bahwa dirinya tak ikut dalam pertemuan perencanaan makar pada 1 Desember. “Tanggal 1 Desember saya bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Mahkamah Agung untuk menanyakan perihal judicial review PP 78/2015,” kata Rusdi.

BACA JUGA: Panglima Beri Penghormatan Terakhir Kepada Korban Pesawat Hercules

Lebih lanjut Rusdi menjelaskan, dirinya pada 30 November  dan beberapa petinggi KSPI yang lain bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan untuk membicarakan perihal aksi 2 Desember. "Jadi tidak ada agenda makar yang saya lakukan pada tanggal 1 Desember 2016," katanya.

Senada dengan Rusdi, Presiden KSIP Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya tidak terlibat dan bahkan tidak pernah berfikir untuk makar. Menurut Iqbal, hal yang disampaikan oleh buruh pada 2 Desember 2016 adalah murni untuk memperjuangkan kebaikan nasib.

"Aksi buruh pada tanggal 2 Desember adalah murni aksi buruh yaitu memperjuangakan dua hal yang pertama tentang cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang berorientasi pada upah murah. Dan naikan upah minimun 15 persen sampai 20 persen," kata Said Iqbal.

Selain itu, buruh juga mendesak aparat penegak hukum menangkap Basuki T Purnama alias Ahok. Antara lain karena dugaan kasus korupsi, persoalan reklamasi, penggusuran yang melanggar HAM dan upah murah. “Serta yang terakhir adalah penistaan agama," pungkasnya.(elf/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Ketenagakerjaan Laporkan 12 Ribu Perusahaan Nakal ke Kejaksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler