jpnn.com, PALEMBANG - Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman memastikan akan memiskinkan para Bandar Narkoba yang berhasil ditangkap.
Seperti yang telah dilakukan Polda Sumsel terhadap bandar besar asal Aceh bernama Rizki, 26.
BACA JUGA: Detik-detik Perampokan Toko Emas di Palembang Terekam CCTV
Rabu (12/9) sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dipimpin Kombes Pol Farman, menyita sebuah rumah dua lantai berwarna Oranye berpagar besi di komplek Griya Tanjung Permata, di jalan Tanjung Rawo, Rt 56 Rw 16, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1.
Kedatangan Tim Ditres Narkoba Polda Sumsel, menyita perhatian warga sekitar. Selama penyitaan, disaksikan istri ketua RT 56 bernama Suwarni, 37.
BACA JUGA: Baru Pacaran Satu Bulan, Sepeda Motor Raib Dibawa Kekasih
“Rumah ini milik tersangka Rizki. Sudah kami sita dan kami pasang police line. Dia juga kami kenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU, red),” ujar Farman didampingi Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Amazona Pelamonia.
Pamen berpangkat Melati Tiga menjelaskan, Rizki merupakan napi Lapas Klas 1 Merah Mata yang diamankan pasca penangkapan kurir bernama Adiman pada Kamis (2/8) sekitar pukul 15.00 WIB di jalan Tanjung Api-Api, simpang lampu Merah bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) 2.
BACA JUGA: Tepergok Bobol Rumah Warga, Pencuri Tewas Diamuk Massa
Saat itu, dari tangan tersangka, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu milik bandar Rizki seberat 209,56 gram. Sabu tersebut mau diantarnya ke pengedar yang dipanggil Kiyai di Talang Jambe.
Selain itu, juga disita uang tunai sebesar Rp 120 Juta. Serta satu unit mobil Honda Mobilio warna Merah pekat nopol BG-1719-ON milik Rizki dan selembar STNK atas nama istrinya, Citra Ismidilayanti.
“Dari penangkapan Adiman itulah, akhirnya ketahuan kalau narkoba dikendalikan napi bernama Rizki,” lanjutnya.
Farman membenarkan kalau Rizki merupakan napi kasus narkoba jaringan Aceh yang telah divonis 20 tahun penjara. Rizki adalah bandar besar dan merupakan sindikat narkoba asal Aceh.
“Dialah salah satu pengendali narkoba di Palembang. Kami terus telusuri harta bendanya untuk kami sita dan miskinkan,” pungkasnya.
Sementara, AKBP Amazona Pelamonia mengatakan, penyitaan rumah bandar narkoba milik bandar Rizki, bukan yang pertama dilakukan.
“Tahun 2017 lalu, kami juga menyita rumah Erwin Saputra alias Erwin Boom di Boom Baru. Dia pengedar yang kami tangkap dengan barang bukti 4.046 butir pil ekstasi,”jelas Amazona.
Terpisah, istri Ketua RT 56 Suwarni yang menyaksikan penyitaan mengaku rumah milik tersangka Rizki baru 1,5 tahun di rehab menjadi dua lantai.
“Tapi, sejak dia (Rizki, red) membeli rumah tersebut, belum pernah melapor sebagai warga baru,”aku Suwarni.
Dirinya juga menyebut, tidak mengetahui secara persis aktifitas dirumah tersebut. Namun, dirinya mengatakan pernah melihat anak buah Rizki dirumah tersebut saat acara Yasinan rumah baru pada Mei lalu.
“Tapi orangnya tidak terlihat lagi. Saya tidak tahu kemana. Tidak menyangka kalau mereka pengedar narkoba,”tukasnya.
Sementara, tersangka Rizki mengaku rumah tersebut dibelinya seharga Rp 200.000.000. Dilakukan rehab hingga akhirnya menjadi senilai Rp 500.000.000. “ Belum saya tempati rumah ini. Hanya dijaga saya oleh kawan saya,” akunya.
Tersangka menyebut, sudah beberapa kali meminta Adiman untuk ambil dan antar pesanan dari Aceh. “Saya tidak bertemu langsung dengan Adiman. Hanya lewat telpon saja,”pungkas tersangka.
Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menegaskan, akan menjerat para pemain narkoba dengan hukuman seberat-beratnya. “Narkoba kejahatan luar biasa. Jadi, wajar kalau ada yang ditembak mati dan dihukum mati. Mereka juga kami jerat dengan UU TPPU untuk dimiskinkan,”tegas Zulkarnain. (vis/ion)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aiptu PE Ternyata Nyabu di Rumah Bandar Narkoba
Redaktur & Reporter : Budi