jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekwan DPRD Riau, masih berlanjut, meski eks Sekwan Muflihun (Bang Uun) maju pada Pilwakot Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto mengatakan isu beredar bahwa kasus SPPD Fiktif dihentikan tidak benar.
BACA JUGA: BPKP Audit Berkas yang Disita Polisi dari Ruang Kerja Bang Uun Terkait SPPD Fiktif
"Penyidikan masih dilanjutkan, walaupun ada pihak yang sedang maju pada kontestasi Pilkada,” ungkap Anom Senin (7/10).
Anom menjelaskan bahwa dugaan korupsi SPPD fiktif Setwan DPRD Riau ini termasuk pada kejahatan luar biasa, sehingga tidak ada alasan tertentu yang membuat perkara dapat dihentikan atau ditunda penyidikannya.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024, Ketum Partai Mengianaya Istri Muda, KPK Gelar OTT
"Karena ini kasus korupsi termasuk pada extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Sama seperti narkoba, terorisme, dan tertangkap tangan,” tutur Anom.
Dalam waktu dekat Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau akan melakukan pemeriksaan ratusan saksi.
BACA JUGA: Detik-Detik Sopir Trans Semarang Meninggal Dunia di Terminal Mangkang, Saksi Melihat
"Kami akan memeriksa ratusan saksi terkait kasus SPPD Fiktif ini,” ungkapnya.
Anom membeberkan bahwa Tim BPKP juga sudah mengaudit langsung berkas yang disita dari kantor Sekwan DPRD Riau, untuk mengetahui kerugian negara ditimbulkan akibat SPPD Fiktif yang terjadi saat zaman Covid-19.
"BPKP sudah datang mengaudit barang bukti yang kami sita. Barang bukti akan diperiksa dan akan dialihkan ke potensi kerugian negara. Jika sudah ada kerugian negara, baru bisa melangkah ke upaya paksa (penetapan tersangka) ,” bebernya.
Anom mengungkap ada anggaran cukup besar di DPRD Riau. Namun, serapannya terbanyak justru di sekretariat dewan.
Di sana ada anggaran perjalanan dinas sebanyak Rp 143 miliar, kemudian realisasi sekitar Rp 140 miliar, bahkan realisasi di Setwan dinilai sangat besar, yakni Rp 92 miliar.
“Sedangkan realisasi di DPRD cuma Rp 48 miliar sekian, itu di tahun 2020," lanjutnya.
Selanjutnya pada tahun 2021 ada anggaran perjalanan dinas Rp 175 miliar, terealisasi Rp 133 miliar. Di mana realisasi di Setwan Rp 114 miliar dan realisasi di DPRD hanya Rp 18 miliar di masa Covid-19.
Terkait kasus itu, Anom mengaku jajaran Ditreskrimsus Polda Riau mendapat asistensi dari Mabes Polri, sehingga tim langsung turun melakukan verifikasi tiket-tiket perjalanan dinas sebanyak 44.402 tiket.
Anom memerinci, barang bukti yang diamankan atau disita ada PC all in one sebanyak 20 unit, PC 6 unit, laptop 1 unit, Hp 1 unit, bonggol cek ada 8 unit, cap stempel ada 26 buah dan dokumen perjalaman dinas luar daerah di Sekretariat DPRD Riau 20.683 set dokumen SPJ.
Dari situ ada dokumen SPJ sebanyak 6.000-an pada 2020 dan 13.000-an pada 2021. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito