Polisi Pastikan Pistol di Rumah Aa Gatot Ilegal ‎

Rabu, 31 Agustus 2016 – 19:53 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Mataram, NTB pada Senin lalu (29/8)  menggeledah rumah Ketua Umum PARFI Gatot Brajamusti di Jalan Niaga Hijau X No 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu sebagai tindak lanjut atas tertangkapnya Gatot di Mataram, NTB karena memiliki sabu-sabu.

Dari penggeledahan itu, polisi tidak hanya menemukan sabu-sabu dan alat isapnya atau bong. Sebab, ada pula sejumlah pistol beserta amunisinya yang ditemukan polisi saat menggeledah rumah pria yang menjadi guru spiritual penyanyi Reza Artamevia itu.

BACA JUGA: Jabatan Ketua DPC Demokrat Kota Batam Langsung Diambil Alih

Sejumlah pistol yang ditemukan di rumah Gatot antara lain jenis  Browning,  Glock 26, Walther. Selain itu ada pula kotak amunisi 9 milimeter, sekotak amunisi Fiocchi 32 Auto dan sangkur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, penyidik telah memeriksa registrasi pistol-pistol di rumah Gatot itu dengan mengeceknya ke Mabes Polri. "Senjata api tersebut ilegal," kata Awi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8).

BACA JUGA: Klaim Sudah Lakukan Penelitian, FITRA Nilai UU Tax Amnesty Produk Gagal

Awi menjelaskan, kepolisian akan mendalami mengenai amunisi dan senjata api yang ditemukan di rumah Gatot. "‎Tentunya akan kami pastikan senjata api dapat dari mana," ucapnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Rp 225 Miliar Uang Haram Fuad Amin Diserahkan ke Kas Negara

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNPB Klaim Riau Nihil dari Hotspot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler