jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara memastikan tersangka kasus tenggelamnya Kapal Motor Kayu Sinar Bangun bakal bertambah.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Andi Rian mengatakan, meskipun sudah menetapkan lima orang tersangka bukan berarti tak akan ada tersangka lain dalam persitiwa tenggelammya kapal tersebut.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Kadishub Samosir Jadi Tersangka
"Proses ini masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Andi di Mapolda Sumatera Utara, Jumat (29/6).
Tersangka lain yang dimaksudkan dirinya itu bisa saja jabatan yang lebih tinggi dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara NS. NS merupakan tersangka paling terbaru yang ditetapkan penyidik.
BACA JUGA: 2 Kendala Utama Pencarian Korban KM Sinar Bangun
"Tersangka lain bisa aja di atasnya Kadishub," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran junto Pasal 359 KUHPidana.
BACA JUGA: Basarnas Temukan Kayu Diduga Pecahan KM Sinar Bangun
Ancaman pidana kurungan selama maksimal sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Dalam kasus ini, Polda Sumatera Utara telah menetapkan lima orang tersangka yakni tiga regulator yakni KS, pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo FP, PNS Dishub Samosir yang menjadi Kapos Pelabuhan Simanindo dan RS, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir NS. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadishub Samosir jadi Tersangka Kasus KM Sinar Bangun
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga