jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Brigadir Medi Andika terus berupaya melakukan perlawanan secara hukum atas kasusnya.
Terpidana kasus pembunuhan M. Pansor, mantan anggota DPRD Bandarlampung yang baru divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandarlampung itu telah mengajukan banding.
BACA JUGA: Tak Terima Ditegur, Pemuda Ini Tebas Kepala Tetangganya hingga Tewas
Medi mengklaim bakal mengungkap bukti-bukti baru dalam banding yang akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Jumat (21/4).
Kepada Radar Lampung (Jawa Pos Group), pengacara Medi, Sopian Sitepu, membeberkan, pihaknya bakal mengungkap komunikasi Medi dengan Anton dan Umi Kalsum saat menyerahkan uang.
BACA JUGA: 2 Remaja Dibunuh, Ditemukan Sudah Jadi Tengkorak
Nantinya, lanjut Sopian, akan terlihat adakah saksi yang mengetahui hal tersebut. ’’Kami akan cari saksi kalau ada yang melihat Umi memberikan uang. Itu menjadi salah satu kunci yang harus dibuktikan dari duplik yang diungkap Medi,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan membeber komunikasi Medi dengan Anton. Keduanya berkomunikasi sebelum Jumat, 15 April 2016, yang selama ini diduga menjadi hari hilangnya Pansor. Tak hanya itu, Medi juga akan blak-blakan mengenai sosok Anton yang diketahuinya.
BACA JUGA: Pria Penuh Luka Tusukan di Tubuhnya Tergeletak di Jalan
Menurut Sopian, pihaknya juga akan mengkaji ulang bukti yang diutarakan jaksa untuk menyampaikan tuntutan. Tujuannya buat membuktikan bahwa hal tersebut tidak bisa dipakai sebagai bukti atau dimanipulasikan.
’’Kami pernah meminta dalam pembelaan untuk mengkaji lebih lanjut beberapa barang bukti yang dihadirkan jaksa. Tetapi sepertinya tidak dipertimbangkan oleh hakim. Nanti kami kaji kualitas bukti yang ditampilkan sesuai dengan KUHP, dapat menguatkan barang bukti tersebut,” jelasnya.
Dia mencontohkan barang bukti golok yang disebut untuk memutilasi Pansor. Menurut Sopian, fakta bahwa golok tersebut dipakai untuk memutilasi belum bisa dibuktikan. Bukti lainnya yang dipertanyakan adalah masalah senjata api.
’’Belum tentu itu peluru yang ditemukan di tubuh korban sama dengan senjata yang dimiliki Medi. Belum terbukti ini. Kami minta dari awal. Termasuk penyebab kematian yang belum diketahui hingga sekarang. Karena sakit kah? Atau benar karena peluru. Ini belum ada yang tahu,” tuturnya.
Bukti lainnya yang menjadi fokus utama materi banding adalah call data recorder yang pernah didengar anak Pansor yang mengatakan nama Medi dengan sebutan ’’Med Med”.
Sopian meminta untuk tidak menuding secara langsung penelepon tersebut adalah Medi. Toh, tak ada bukti yang menguatkan.
“Jaksa tak mengungkap bukti sebenarnya kalau benar Medi yang menghubungi Pansor sebelumnya,” tutur Sopian seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.
Medi sendiri telah divonis mati oleh majelis hakim. Dia dinilai bersalah dalam kasus mutilasi Pansor. Sebelumnya, dalam dupliknya, Medi mengutarakan dengan gamblang siapa pelaku yang menghabisi nyawa Pansor.
Dia menyebut nama Anton dan Umi Kalsum, istri Pansor. Menurutnya, Umi menjadi penyedia dana. Sementara Anton eksekutor Pansor.
Pascasidang vonis, Senin (17/4), Medi dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas I Bandarlampung atau Rutan Wayhuwi. Kepala Pengamanan Rutan Albram menuturkan, Medi dalam kondisi fisik baik. Hanya, menurutnya, raut wajah Medi terlihat datar.
Untuk sementara, Medi ditempatkan di ruang mapenaling. Secara prosedur, tahanan baru harus menginap di sel itu terlebih dahulu. Albram belum dapat memastikan di mana Medi ditempatkan. Menurutnya, Medi dititipkan di rutan sampai kasusnya inkracht. (cw22/c1/wdi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelakuan Andi Lala Sangat Biadab Pantas Dihukum Mati
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean