Polisi Tolak Laporan Haris Azhar Cs Terhadap Luhut Binsar, Begini Respons Kompolnas

Minggu, 27 Maret 2022 – 09:31 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti merespons alasan polisi menolak laporan yang dilayangkan Haris Azhar Cs kepada Luhut Binsar. Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons penolakan laporan yang dilayangkan Haris Hazar dan sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil oleh Polda Metro Jaya.

Konon, Direktur Lokataru Haris Azhar Cs itu melaporkan dugaan skandal kejahatan ekonomi yang menyeret Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

BACA JUGA: Ibrahim Sangaji Tewas Ditembak, Polisi dan Tentara Dikerahkan ke Lokasi Kejadian

Polda Metro Jaya pun sudah mengungkap alasan penolakan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menilai laporan yang dilayangkan Haris Azhar Cs itu masuk kategori pengaduan, bukan laporan polisi.

BACA JUGA: Dikenal Licin, Ujang Akhirnya Tumbang di Atas Genteng

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai langkah yang diambil Polda Metro Jaya sudah tepat.

"Ada tata cara pengaduan masyarakat sebagaimana (laporan, red) yang disampaikan Haris Azhar Cs terkait kasus korupsi," kata Poengky kepada JPNN.com, Minggu (27/3).

BACA JUGA: AN dan MY Ditangkap Polisi, Ditemukan 4 Burung Tiong Emas

Poengky mengatakan Haris Azhar Cs memang berhak untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dengan melakukan pengaduan ke kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

Namun, mekanismenya ialah pengaduan yang dilakukan secara tertulis disertai identitas pengadu.

Poengky mengatakan dalam pengaduan itu juga perlu menjelaskan kronologis dan bukti permulaan dugaan korupsi yang dimaksud.

"Misalnya bukti transfer, cek, foto, rekaman video, nilai kerugian, dan jenis korupsinya, serta sumber informasi untuk pendalaman," kata Poengky.

Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan laporan yang hendak dilayangkan pihaknya ditolak oleh kepolisian.

"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," kata Nelson di depan Gedung Ditreskrimus PMJ, Rabu (23/3).

Nelson mengeklaim kepolisian tidak memberikan alasan yang pasti perihal penolakan laporan tersebut.

"Alasannya tidak jelas. Kami sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," kata Nelson.

Pelaporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar.

Kedua aktivis HAM itu menjadi tersangka seusai penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara.

Penetapan tersangka itu buntut pelaporan Luhut Binsar.

Konon, Luhut Binsar melaporkan Haris dan Fatia lantaran video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap AN dan MY, Bagi yang Pernah Berhubungan dengan 2 Pria Ini Siap-siap ya


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler