jpnn.com, JAKARTA - Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Bareskrim menaikkan status terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Laskar FPI yang terjadi di KM 50, Tol Cikampek.
"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka," kata Rusdi di Mabes Polri, Selasa (6/4).
BACA JUGA: Pembunuh Laskar FPI Meninggal Dunia, Habib Rizieq Keluarkan Pernyataan Tegas
Rusdi mengatakan, kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Bareskrim pada Kamis (1/4) lalu.
Rusdi mengatakan, dari tiga tersangka, karena salah satunya sudah meninggal dunia yakni inisial EPZ, maka penyidikannya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.
BACA JUGA: Serka Edi Maryono Tewas Ditusuk, Saksi Ungkap Detik-detik Kejadian
Rusdi menegaskan, penyidikan tetap berlanjut untuk dua tersangka lain yang hingga kini inisialnya belum diungkap oleh Mabes Polri.
"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50," ujar Rusdi.
BACA JUGA: Istri Dijual Rp1 Juta kepada Pria Hidung Belang, Suami Ikut Begituan
Anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan.
Seperti diketahui, ketiga anggota Polri yang terlibat dalam peristiwa KM 50 tersebut bertugas di Polda Metro Jaya.
Sejak Rabu (10/3) setelah melakukan gelar perkara awal, penyidik Bareskrim menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pada saat itu, Mabes Polri masih menyatakan status terlapor masih tiga orang anggota polisi.
Selanjutnya, pada Jumat (26/3) secara resmi Mabes Polri memberitahukan soal satu telapor anggota berinisial EPZ meningal dunia karena kecelakaan tunggal.
Kecelakaan tunggal tersebut terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten pada 3 Januari 2021 pukul 23.45 WIB.
EPZ dinyatakan meninggal dunia pada 4 Januari 2021 pukul 12.55 WIB.
Sebelumnya, Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat laskar merupakan pelanggaran HAM.
Menurut Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, penembakan empat laskar merupakan unlawful killing, sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti