jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan mendalam di kasus penembakan mahasiwa di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam kasus penembakan yang menewaskan dua mahasiswa itu, Bareskrim menetapkan satu tersangka yang merupakan anggota Polri.
Kasubdit 5 Kejahatan Antar Wilayah Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Patoppoi mengatakan, tersangka itu adalah Brigadir AM.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Seputar Keputusan LPSK Terhadap 9 Saksi Kasus Penembakan Mahasiswa Kendari
“Kami sudah periksa 25 saksi termasuk 6 anggota Polri yang sudah ditetapkan melakukan pelanggaran disiplin, dua ahli dari dokter yang melakukan pemeriksaan dan visum et repertum dari korban Randy dan Yusuf,” ujar Patoppoi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/11).
Selain itu, Bareskrim juga sudah memeriksa enam selonsong dan satu proyektil yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Wakabareskrim Soal Kasus Penembakan Mahasiswa Kendari
"Uji balistik menyimpulkan dua proyektil dan dua peluru identik dengan senjata api jenis HS, yang diduga digunakan oleh Brigadir AM,” sambung Patoppoi.
Lanjut dia menuturkan, dari hasil pemeriksaan itu dipastikan Brigadir AM sebagai pelaku penembakan dan ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Soal Kematian Mahasiswa saat Demo di Kendari, 6 Polisi Bawa Senjata Api
"Berdasarkan fakta-fakta itu kami penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya untuk Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP subsidair Pasal 360 KUHP,” tutur Patoppoi.
Pemeriksaan ini kini terus dilakukan untuk mendalami apa alasan pelaku menembak korban hingga akhirnya meninggal dunia.
"Terhadap Brigadir AM yang diduga sebagai tersangka segera dilakukan penahanan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan