Polisi Periksa 32 Rekaman CCTV terkait Tragedi Kanjuruhan, Apa Hasilnya?

Minggu, 09 Oktober 2022 – 16:51 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Polri terus mendalami Para pelanggaran dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur seusai laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10) lalu.

Pendalaman itu salah satunya dengan memeriksa rekaman CCTV dari 32 titik yang berada di sekitar Stadion Kanjuruhan.

BACA JUGA: TGIPF Tragedi Kanjuruhan Menyampaikan Kesimpulan Sementara, Begini

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pendalaman itu guna menentukan pelanggar lain dalam tragedi Kanjuruhan itu.

Beberapa di antara terkait pelanggaran sesuai Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan juncto Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Singgung Pelanggaran HAM Berat dalam Tragedi Kanjuruhan

"Yang sedang dianalisis oleh tim sidik (penyidikan, red) untuk menentukan terduga pelanggar," ujar Dedi lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Minggu (9/10).

Namun, sejauh ini penyidik baru menetapkan 20 anggota Polri yang diduga melanggar etik.

BACA JUGA: Soal Tragedi Kanjuruhan, Presiden FIFA Bertemu Jokowi, Bakal Ada Kesepakatan

"Anggota diduga melanggar etik masih 20," ujar Dedi.

Polri sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik menggelar perkara dan meyakini memiliki alat bukti permulaan yang cukup.

Satu dari enam tersangka itu merupakan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Kemudian, Abdul Haris yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema.

Tiga tersangka lain merupakan anggota Polri, yakni anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan.

Kemudian Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler