jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (22/9), memeriksa enam saksi kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menuturkan bahwa pemeriksaan tambahan dilakukan terhadap satu saksi berinisial JMN.
BACA JUGA: Usut Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa 7 Saksi Termasuk Petugas Dapur
Sebab, JMN sebelumnya sudah diperiksa polisi.
Kemudian, lima lainnya merupakan narapidana penghuni Blok C 2 Lapas Klas I Tangerang.
BACA JUGA: 10 Orang Diperiksa Polisi, 4 di Antaranya Saksi Mata Kebakaran Lapas Tangerang
“Jadi, ada enam orang kami panggil, satu pemeriksaan tambahan dan lima saksi lagi kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).
Dia menuturkan pemeriksaan enam saksi itu berkaitan dengan pendalaman Pasal 187 dan 188 KUHP, terkait penyebab kebakaran Lapas Klas I Tangerang.
BACA JUGA: Polisi segera Garap 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
“Iya, semua (tentang) Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP," ujar Yusri.
Di sisi lain, Yusri menuturkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan ahli pidana.
Hal itu dilakukan untuk meminta keterangan ahli terkait Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
Polisi sudah menjerat tiga tersangka yakni, RU, S dan Y, dengan Pasal 359 KUHP.
Ketiga tersangka tersebut merupakan petugas Lapas Klas I Tangerang, yang bertugas saat malam kejadian.
"Kami tengah koordinasi dengan ahli pidana untuk pemeriksaan saksi ahli, sambil kami kumpulkan alat bukti, karena ada tiga yang sudah ditetapkan tersangka terkait (Pasal) 359 KUHP terkait kealpaan," ujar Yusri.
Adapun untuk penetapan tersangka yang diduga melanggar Pasal 187 dan 188 KUHP terkait penyebab peristiwa kebakaran, masih membutuhkan alat bukti yang lain.
"Ini semua untuk membuat titik terang perkara ini," ucap Yusri. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama