Polisi segera Garap 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Senin, 20 September 2021 – 20:15 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan segera memeriksa tiga tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menuturkan pemeriksaan itu akan dilakukan dalam waktu dekat. 

BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Menetapkan 3 Petugas jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Hanya saja, dia belum menyebut jadwal pasti pemeriksaan, sebab pengumuman penetapan tiga petugas Lapas Klas I Tangerang itu sebagai tersangka baru dilakukan pagi tadi. 

"Kapan akan dipanggil sebagai tersangka, nanti kami akan rumuskan dan akan dituangkan di dalam rencana penyidikan," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (20/9).

BACA JUGA: 3 Petugas Ditetapkan jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Seperti diketahui, ketiga tersangka itu ialah RU, S dan Y, yang merupakan petugas Lapas Klas I Tangerang, Banten, yang bertugas pada malam kejadian kebakaran. 

Penetapan ketiga tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara, pemeriksaan 53 saksi, serta pengumpulan alat bukti.

BACA JUGA: Info Penting dari Kombes Tubagus soal Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Adapun, dari tiga alat bukti itu salah satunya closed circuit television (CCTV).

"Ada delapan titik CCTV yang ada di sana. Itu melalui proses penyitaan sebagaimana diatur di dalam KUHAP," ujar Tubagus.

Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat, sedangkan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP masih membutuhkan alat bukti lain. 

"Sehingga tersangka yang diumumkan hari ini yang memenuhi unsur Pasal 359 KUHP berdasarkan alat bukti," tutur Tubagus Ade Hidayat. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler