jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah memeriksa delapan saksi terkait kasus persekusi anak yang menimpa PMA (15).
Semua saksi ini merupakan orang yang berada di TKP saat aksi persekusi dilakukan oleh sekelompok warga.
BACA JUGA: Djarot: Polisi Harus Berani Tindak tegas Pelaku Persekusi
"Untuk di Polda Metro ada delapan orang saksi yang sudah kami periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Senin (5/6).
Argo menjelaskan, kedelapan saksi merupakan orang yang melihat aksi persekusi terjadi terhadap PMA.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Sebut Aksi Oknum FPI Bukan Persekusi
Di antaranya, kata Argo, bahkan terekam di video yang viral di medsos.
Argo tidak mau menjawab apakah di antara delapan saksi itu ada yang berpotensi menjadi tersangka.
BACA JUGA: Wasekjen Demokrat: Pelaku Persekusi Harus Disanksi Keras
Namun, dia memastikan saat ini tersangka baru berjumlah dua orang, yakni Abdul Majid dan Mat Husin alias Ucin.
"Kami masih mendalami yang berkaitan dengan yang viral di video itu. Kira-kira siapa saja yang berpotensi untuk kami lakukan pemeriksaan ya tentunya nanti pengembangan daripada pemeriksaan para tersangka," kata dia.
Seperti diketahui, sebuah video tentang persekusi terhadap PMA beredar secara viral.
Dalam video berdurasi dua menit 20 detik itu, sang bocah terlihat diceramahi dan sesekali dipukul.
Sebab, dia dianggap melecehkan imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Facebook. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertangkap, Peneror Masjid Istiqlal Itu Ternyata...
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga