Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Persekusi Anak

Senin, 05 Juni 2017 – 20:04 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (11/5). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah memeriksa delapan saksi terkait kasus persekusi anak yang menimpa PMA (15).

Semua saksi ini merupakan orang yang berada di TKP saat aksi persekusi dilakukan oleh sekelompok warga.

BACA JUGA: Djarot: Polisi Harus Berani Tindak tegas Pelaku Persekusi

"Untuk di Polda Metro ada delapan orang saksi yang sudah kami periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Senin (5/6).

Argo menjelaskan, kedelapan saksi merupakan orang yang melihat aksi persekusi terjadi terhadap PMA.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Sebut Aksi Oknum FPI Bukan Persekusi

Di antaranya, kata Argo, bahkan terekam di video yang viral di medsos.

Argo tidak mau menjawab apakah di antara delapan saksi itu ada yang berpotensi menjadi tersangka.

BACA JUGA: Wasekjen Demokrat: Pelaku Persekusi Harus Disanksi Keras

Namun, dia memastikan saat ini tersangka baru berjumlah dua orang, yakni  Abdul Majid dan Mat Husin alias Ucin.

"Kami masih mendalami yang berkaitan dengan yang viral di video itu. Kira-kira siapa saja yang berpotensi untuk kami lakukan pemeriksaan ya tentunya nanti pengembangan daripada pemeriksaan para tersangka," kata dia.

Seperti diketahui, sebuah video tentang persekusi terhadap PMA beredar secara viral.

Dalam video berdurasi dua menit 20 detik itu, sang bocah terlihat diceramahi dan sesekali dipukul.

Sebab, dia dianggap melecehkan imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Facebook. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertangkap, Peneror Masjid Istiqlal Itu Ternyata...


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler