jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya hari ini (6/1), kembali memeriksa koordinator aksi 1812 berinisial AS terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam aksi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, selain AS, polisi juga kembali memeriksa RK selaku penanggung jawab aksi 1812.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Usut Aksi 1812, Ketua PA 212 Diperiksa
Adapun kedua saksi tersebut sebelumnya sudah diperiksa oleh penyidik pada Selasa (5/1) kemarin.
"Kami jadwalkan hari ini saudara inisial RK, penanggung jawab itu hadir hari ini jam 1 untuk kami lakukan pemeriksaan tambahan. Kemudian ada satu lagi saudara AS jg kami jadwalkan hari ini jam 1 siang tadi sudah hadir," kata Yusri saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Oh Rahayu, Aksimu Sungguh Nekat, Sampai Viral di Media Sosial
Yusri menjelaskan, alasan polisi kembali memeriksa RK dan AS karena masih ada beberapa hal yang ingin ditanyakan penyidik kepada kedua orang tersebut.
"Pada saat pemeriksaan kemarin memang masih ada beberapa pertanyaan lagi yang perlu kami sampaikan kepada kedua orang. Jadi ada dua orang ini yang kami lakukan pemeriksaan ini yang masih kurang, karena waktunya sudah mendesak sampai malam hari," ujar Yusri.
BACA JUGA: Inilah Pemasok Senjata Api dan Amunisi untuk KKB Papua, Tidak Disangka
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di aksi 1812, Jumat (18/12).
Massa aksi 1812 terdiri dari Anak Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI), Front Pembela Islam (FPI), dan PA 212.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan status perkara kasus tersebut sudah naik dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pada Senin (4/1) lalu, polisi sudah memeriksa Ketua PA 212 Slamet Ma'arif.
Kemudian, pada Selasa (5/1), polisi juga memeriksa tiga saksi lainnya, RK sebagai penanggung jawab aksi, kemudian AR yang membacakan doa pada saat di mobil komando, serta AS yang merupakan koordinator aksi 1812. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi