jpnn.com - PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau memeriksa selebgram cantik Hana Hanifah terkait kasus yang sungguh tak biasa.
Polisi memeriksa Hana atas dugaan menerima aliran dana terkait surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD provinsi setempat.
BACA JUGA: Selebgram Cantik Hana Hanifah Diperiksa di Polda Riau, Diduga Soal Kasus SPPD Fiktif
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Polisi Anom Karibianto aliran dana tersebut diduga diterima Hana sejak November 2021 dengan jumlah yang bervariasi.
"Ada beberapa aliran dana, tidak hanya sekali. Jumlahnya juga beragam, ada Rp5 juta, Rp15 juta," kata Kombes Anom saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Kamis (5/12).
BACA JUGA: Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
Dia mengatakan dana tersebut dikirim oleh salah seorang saksi yang bekerja di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Namun dia memastikan bukan dari pria berinisial M.
BACA JUGA: Irjen Iqbal Turun ke Lintas Riau-Sumbar yang Putus, Desak Perbaikan Dipercepat
Selain itu, Hana juga diminta mengembalikan uang yang diterima dari dugaan perkara rasuah di Sekretariat DPRD Riau ini.
"Tentu wajib dikembalikan karena uang tersebut hasil tindak pidana," ujar Kombes Anom.
Dia menambahkan terhadap Hana sebelumnya juga telah dilakukan pemanggilan pada November 2024.
Namun Hana tak bisa memenuhi panggilan lantaran sakit.
Hana Hanifah diperiksa selama sembilan jam. Ketika ketika ditanya dia berusaha menghindar dari wartawan.
Hana tak banyak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.
"Maaf, untuk lebih lanjut nanti tanyakan saja pada penyidik ya," ujar Hana.
Dia juga enggan menjawab apakah mengenal nama yang terlibat dalam dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021.
Sama saat dia datang pada pagi, dia juga tidak memberikan keterangan. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Iqbal Sidak ke Kantor PPK Dumai Timur, Ini yang Terjadi
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang