Polisi Peringatkan Pelapor Herman Hery

Rabu, 27 Juni 2018 – 20:16 WIB
Anggota DPR RI asal NTT Herman Hery dalam diskusi buku 'Merah Putih Tergadai di Perbatasan' di Kupang, Jumat (27/10). Foto: istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengingatkan Ronny Yuniarto Kosasih bersama kuasa hukumnya Febby Sagita agar lebih hati-hati dalam menyampaikan sesuatu ke media.

Hal ini berkaitan ucapan keduanya yang terus menerus menuduh anggota Komisi III DPR Herman Hery sebagai pelaku penganiayaan di jalus bus TransJakarta, Pondok Indah, Jaksel.

BACA JUGA: Quick Count: Suara Masuk 78,62 %, Jagonya PDIP Menang

Pasalnya, hingga kini pihak Ronny maupun polisi belum punya bukti otentik yang memastikan Herman sebagai pelaku.

"Tidak boleh langsung nyebut-nyebut (nama) sebelum ada fakta-fakta yang menguatkan," ujar Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Stefanus Tamuntuan saat dikonfirmasi, Selasa (26/6).

BACA JUGA: Misbakhun Bela Airlangga dari Tudingan PDIP soal Adu Domba

Menurut Stefanus, Ronny dan Febby dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik jika pihak terlapor melapor balik kedua pelapor tersebut. Apalagi, bukti yang diserahkan pihak Ronny cukup lemah.

"Kalau memang subjek-subjek tersebut merasa tidak terima kemudian melapor," pungkasnya.

BACA JUGA: Merasa Difitnah, Herman Hery Bakal Perkarakan Pelapornya

Sebelumnya, kuasa hukum Herman Hery, Petrus Slestinus mengatakan, Ronny beserta kuasa hukumnya telah menebar berita bohong di berbagai media dengan tuduhan secara tidak bertanggung jawab dan bersifat fitnah.

Pasalnya kedua orang itu memastikan bahwa Herman Hery dan ajudannya melakukan pengeroyokan dan penganiayaan yang disebut dialami oleh saudara Ronny, Istri dan 2 (dua) anaknya, pada tanggal 10 Juni 2018 di jalur Bus Way, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Padahal, tuduhan tersebut belum terbukti.

Untuk itu, pihak Herman Hery akan melaporkan Ronny telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, 28 jo pasal 45, 45A UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Banyumas: Tidak Ada Masalah dengan Banser dan Kiai


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler