Polisi Perlu Usut Keterlibatan Fahmi Alamsyah, Bisa Dijerat Pasal Permufakatan Jahat

Kamis, 11 Agustus 2022 – 21:12 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyatakan polisi seharusnya memeriksa penasihat ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Fahmi Alamsyah, secara transparan.

Fahmi diduga turut menyusun naskah siaran pers tentang kronologi insiden berdarah di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Irjen Dedi Hanya Menjawab Singkat Saat Ditanya Keterlibatan Fahmi Alamsyah di Kasus Brigadir J

Naskah publikasi yang dirilis pada 11 Juli 2022 itu menyebut Yosua melecehkan Putri Chandrawathi, lalu terlibat baku tembak dengan Bhayangkara Dua Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Belakangan Bareskrim mementahkan kronologi yang dipublikasikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

BACA JUGA: Putri Candrawathi 2 Kali Bilang Malu, Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J?

"Seharusnya juga diperiksa oleh Bareskrim secara transparan, bahwa nanti ditemukan bukti-bukti keterlibatan atau tidak, itu persoalan nanti," kata Bambang melalui layanan pesan, Kamis (11/8).

Memang Fahmi Alamsyah telah menyampaikan surat pengunduran diri dari posisi penasihat ahli Jenderal Listyo Sigit pada Selasa (9/8) kemarin.

BACA JUGA: Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Terakhir Muncul karena Perkosaan, Sensitif

Pria berkacamata itu juga membantah dugaan tentang keterlibatannya dalam merekayasa kasus kematian Brigadir J.

Dia mengaku hanya membuat naskah  pers rilis tentang kasus tewasnya ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

Namun, Bambang menganggap Fahmi menyodorkan alasan konyol.

Menurut dia, naskah siaran pers penuh kebohongan yang dibuat Fahmi justru berefek negatif bagi Polri.

"Efek rilis yang banyak kebohongan itulah awal dari kegaduhan kasus ini yang membuat Polri menjadi bahan bully (perundungan, red) publik," kata Bambang.

Dia menilai Fahmi bisa saja dijerat Pasal 221 Ayat 1 KUHP tentang menyembunyikan perbuatan pidana dalam kasus kematian Brigadir J.

BACA JUGA: Jawaban 2 Jenderal soal Motif Pembunuhan Brigadir J Bikin Penasaran, Simak tuh

"FA ini juga bisa dijerat dengan Pasal 88 (tentang permufakatan jahat) dan 56 KUHP (membantu tindak kejahatan)," ujarnya.

Selain itu, Bambang menganggap pengunduran diri Fahmi dari posisi penasihat ahli Kapolri merupakan sinyal bahwa mantan wartawan itu berupaya menghindari jerat hukum.

"Pengunduran diri FA tersebut indikasi upaya lepas tangan dan lepas tanggung jawab dari kehebohan yang disebabkan rilis yang dibikinnya," katanya.

Namun, Fahmi yang dimintai konfirmasi soal itu tidak memberikan jawaban. Dia tidak merespons panggilan dan pesan WhatsApp dari Redaksi JPNN.com.(ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler