jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Mantan Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik Fahmi Alamsyah diduga ikut terseret dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Beigadir J.
Salah satu orang dekat Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu juga disebut sebagai sosok yang pertama kali mendapatkan informasi dari Irjen Ferdy Sambo soal kematian Brigadir Yosua.
BACA JUGA: Soal Dugaan Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J, Jenderal Sigit Menjawab Begini
Tak hanya itu, Fahmi juga disebut sebagai orang yang menyusun kronologis awal kematian Brigadir J itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi belum mau menjelaskan sejauh mana keterlibatan Fahmi dalam kasus itu.
BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Sebaiknya Jujur kepada Komnas HAM
Dia mengaku akan berkoordinasi dulu dengan tim khusus yang mengusut perkara tersebut.
"Nanti ditanyakan lagi," kata Dedi lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Rabu (10/8).
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Fahmi: Perlu Langkah Lanjutan di Internal Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Brigadir J, sempat menyinggung soal Fahmi.
Sigit pun memastikan bakal menindak tegas pihak yang terlibat, termasuk Fahmi.
“Jadi, kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja, apabila kami temukan (keterlibatan Fahmi), akan diproses (hukum),” kata Sigit.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Ferdy Sambo jadi Tersangka, Bamsoet: Jangan Ada yang Ditutupi
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama