Polisi Perpanjang Masa Penahanan Mantan Pejabat Ini

Jumat, 31 Maret 2017 – 03:25 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Satnarkoba Polresta Bandarlampung kembali memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Bandarlampung Gumsoni selama 3 x 24 jam.

Mantan camat itu ditahan karena terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba berupa sabu-sabu beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Nasib Mantan Kadis Ini Ditetapkan Usai Gelar Perkara

Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Effendi mengatakan, pihaknya kembali memperpanjang penahanan Gumsoni untuk melengkapi berkas.

"Kita perpanjang lagi penahanannya, karena kan masih mengumpulkan berkas-berkas," ungkapnya, kemarin (30/3).

BACA JUGA: Rhoma Irama Ngerasa Ridho Sudah Berubah

Kapan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan? Rosef belum bisa memastikan. Namun, dirinya berjanji akan secepatnya melimpahkan berkas bersama tersangkanya ke kejaksaan.

"Secepatnya akan kita limpahkan. Kami sudah kirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Tetapi tersangkanya belum kami limpahkan," ujarnya kepada Radar Lampung kemarin.

BACA JUGA: Ridho Rhoma Berpeluang Cuma Jalani Rehab

Selain Gumsoni, sambung Rosef, pihaknya juga masih menahan Iskandar yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api (senpi).

"Iskandar juga masih kami tahan. Keduanya masih berada di sel Mapolresta Bandarlampung," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Bandarlampung masih memperdalam penyelidikan dugaan kepemilikan narkoba yang membelit Gumsoni.

Rosef Effendi mengatakan, pihaknya belum mengetahui asal narkoba yang ditemukan di ruang kerja Gumsoni.

”Kami masih telusuri dari mana barang itu. Karena kemungkinan barang itu berasal dari luar yang dibawa ke ruang kerja,” tandasnya. (yud/c1/gus)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ridho Rhoma Periksa Darah dan Rambut


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler