Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pengelola Pasar Muamalah Zaim Saidi

Senin, 22 Februari 2021 – 17:22 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan terhadap pengelola pasar muamalah di Kota Depok, Zaim Saidi.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, masa penahanan Zaim Saidi diperpanjang 40 hari ke depan mulai 23 Februari 2021. 

BACA JUGA: Ada Pasar Muamalah di Depok, Seluruh Polda juga Bergerak

"Betul, penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari," ujar Rusdi ketika dikonfirmasi, Senin (22/2).

Sementara itu, kuasa hukum Zaim Saidi, Ali Wardi mengaku sudah tahu akan adanya perpanjangan penahanan.

BACA JUGA: Bus Adu Banteng di Garut, Banyak Korban

Ali juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polri.

Namun, sampai hari ini belum ada jawaban resmi dari kepolisian.

BACA JUGA: Sebegini Ketatnya Pengamanan Jelang Sidang Gugatan Habib Rizieq

"Sudah kami ajukan (permohonan penangguhan), tetapi belum ada jawaban," kata dia.

Dia pun tidak tahu apakah permohonan itu ditolak atau tidak. Karena penyidik tidak memberikan jawaban resmi.

Diketahui bahwa penyidik menetapkan Zaim Saidi sebagai tersangka daalam perkara transaksi perdagangan di pasar muamalah di Tanah Baru, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, Zaim Saidi merupakan inisiator, penyedia lapak, dan pengelola pasar muamalah.

Di pasar muamalah itu, seluruh transaksi perdagangan bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan dinar atau dirham.

Dari hasil temuan penyidik, Zaim Saidi membentuk pasar muamalah bagi komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan dan tradisi pasar di zaman nabi.

Atas perbuatannya, Zaim Saidi disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pasal itu menyebut setiap orang yang menolak pembayaran dengan mata uang Rupiah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara dan denda Rp 200.000.000. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler