jpnn.com, JAKARTA - Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan.
Kini, Polri mempertimbangkan untuk memeriksa ulang Novel yang merupakan penyidik senior di lembaga antirasuah.
BACA JUGA: Ruhut Nilai Kasus Novel Tak Relevan Dibahas di Debat Capres
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pertimbangan itu muncul usai Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan Novel Baswedan bersedia membantu kerja tim gabungan yang mengusut kasusnya.
"Apabila nanti dibutuhkan keterangannya oleh tim dan Novel bersedia untuk memberikan keterangan, maka akan dilakukan. Novel sendiri sudah menyampaikan secara lisan kepada Pak Agus Rahardjo," ujar Dedi, Sabtu (19/1).
BACA JUGA: Kasus Novel Urgen, Penculikan Aktivis Juga Sangat Penting
Namun, Dedi belum bisa memastikan kapan pemeriksaan itu dilakukan. “Nanti dari tim yang akan membahas (jadwal pemeriksaan),” sambung Dedi.
Sebelumnya, Novel sempat menyatakan penolakan atas dibentuknya tim gabungan penyidikan kasus teror penyiraman air keras.
BACA JUGA: Kasus Penculikan Aktivis 98 dan Kasus Novel Perlu Diangkat
Dalam perkara ini, Novel juga sempat diperiksa. Penyidik mengambil keterangan Novel saat dirinya masih dalam tahap pengobatan di Singapura. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TGPF Kasus Novel, Jokowi: Itu Rekomendasi Komnas HAM
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan