Polisi Rampungkan Kasus Makar Jilid II

Minggu, 23 April 2017 – 06:59 WIB
Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath.

jpnn.com, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya tengah merampumpang berkas perkara dugaan makar jilid II.

Nantinya, berkas perkara akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk diuji.

BACA JUGA: Diam-diam, Polisi Periksa Tommy Soeharto Terkait Kasus Makar

"Terkait kasus yang diduga pemufakatan makar Muhammad Al-Khaththath sudah kami lakukan pemberkasan. Saat ini sudah tahap pemberkasan, nanti tunggu selesai kami langsung kirim kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Sabtu (22/4).

Argo mengaku belum bisa memastikan kapan waktu pelimpahan berkas Sekjen Forum Umat Islam bersama empat tersangka lainnya.

BACA JUGA: Siapa di Balik Semua Teror Mengerikan Ini?

Namun, tegasnya, penyidik tengah berupaya secepat mungkin.

"Secepatnya kalau bisa kami rampungkan," kata dia.

BACA JUGA: Fadli Zon Sebut Penegakan Hukum Terburuk Ada di Era Jokowi-JK

Argo menambahkan, sepuluh saksi sudah diperiksa terkait adanya pertemuan yang dianggap pemufakatan makar.

Mengenai hasil pemeriksaan, Argo masih merahasiakannya.

"Itu ranah penyidikan," imbuhnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka terkait kasus makar jilid II.

Mereka adalah Muhammad Al-Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Al Khaththath Ditahan, Kok Ketua Parmusi Dibiarkan?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler