PARIAMAN -- Aparat Satuan Reskrim Polresta Pariaman meringkus dua orang pria pencuri sarang burung walet milik Hj Rasidin, 63, di Desa Jati Hilir Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Minggu (5/9) sekitar pukul 03.00 WIB dini hariKedua pria itu masing-masing berinisial "LK", 23, asal Medan, dan "SD", 54, warga Kota Pariaman
BACA JUGA: Polisi Dibacok Preman, Pistolnya Dirampas
Aparat berhasil meringkus kedua tersangka bersama BB sarang burung walet ke Mapolresta PariamanKapolresta Pariaman melalui Kasat Reskrim Polresta Pariaman, AKP Hendri Yahya, mengakui penangkapan kedua tersangka atas laporan dari masyarakat
BACA JUGA: Belum Ada Tersangka Penembakan di Rumah Gubernur
Tepat saat itu petugas sedang melakukan patroli kelilingBACA JUGA: Sindikat Pengedar Sabu Dibekuk
Dan ditemukan memang benar telah terjadi seperti yang disampaikan oleh warga tersebutKetika hendak ditangkap, kedua tersangka berupaya melarikan diri"LK" langsung dapat ditangkap, sementara "SD", berhasil ditangkap setelah sebelumnya sempat terlibat kejar-kejaran dengan petugas."Tersangka yang satu berhasil kita amankan di TKP, namun yang satu lagi berinisial "SD" ini mencoba melarikan diri menggunakan mobil ke arah danau ManinjauDan kita kejar, dan berhasil kita tangkap di sekitaran danau Maninjau," kata Hendri kepada Padang Ekspres (GRUP jpnn), Minggu (5/9) kemarin.
Dia menyebutkan, kedua tersangka masing-masing adalah pengangguran dan satu lagi adalah pegawai swastaMereka mencuri karena tergiur dengan iming-iming uang yang besar dari hasil penjualan sarang burung walet tersebut.
Katanya, sarang burung walet di Desa Jati Hilir itu adalah milik Hj Rasidin, 63, warga Padang panjangPadahal Rasyidin bermaksud membawa sarang burung walet itu ke Kota Padang PanjangKarena didapati sarang burung walet itu tak lagi ada ditempatnya, Rasyidin bersama warga lain melaporkan kejadian tersebut kepada polisi"Kini pelaku telah kita amankan dan telah kita proses," tandas Hendri(b)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kue Lebaran Belum Terbeli, 2 TBS Dicuri
Redaktur : Tim Redaksi