jpnn.com, BEKASI - Petugas Polsek Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat, meringkus tiga tersangka pelaku pencurian dari dua kasus, Selasa (13/8). Ketiganya berinisial SU (55), AW (21) dan SO (18).
Kapolsek Cibarusah AKP Sukarman menjelaskan, SU mencuri barang di sebuah rumah Joko Mindarto yang beralamat di Perumahan Puri Persada Indah, Blok AD nomor 12.
BACA JUGA: Malam Sunyi, Ada Suara Mencurigakan di Kontrakan Mahasiswi, Oh Ternyata
“Di rumah itu tersangka masuk rumah korban ketika rumah kosong ditinggal pergi. Pelaku mengcongkel rumah korban, kemudian mengambil barang-barang korban,” kata Sukarman. Dari kasus itu, polisi menyita 16 barang bukti, mulai dari televisi sampai mesin cuci.
BACA JUGA: Komplotan Pelaku Pencurian Mobil Bermodus Rental Ditangkap, Ini Tampangnya
BACA JUGA: Apes, Dua Minggu Jelang Pernikahan Malah Ditangkap Polisi
Sedangkan tersangka AW dan SO mencuri barang di Salon Citra di Perumahan Taman Persada. "Modusnya kurang lebih sama, mereka masuk dengan mencongkel jendela, setelah masuk mengambil barang-barang,” katanya.
Barang-barang yang dicuri pelaku meliputi radio kaset, mesin pompa air, besi ranjang, kipas angin, pengering rambut, dan lainnya.
Sejumlah barang sudah ludes dibagi, kemudian dibawa masing-masing tersangka.
BACA JUGA: Wiradana Sangat Lihai Mencuri Burung
"Barang lainnya dijual. Jadi, barang bukti yang disita sejauh ini ada dua: radio kaset merek Polytron, dan mesin press gelas kemasan,” kata Sukarman. (pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-detik Menegangkan Anggota Banser Berkelahi dengan 2 Pencuri
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti