Polisi: Salah Satu Pelaku Pesta Gay di Apartemen Kuningan Positif HIV

Rabu, 02 September 2020 – 21:18 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menanyai para tersangka penyelenggara pesta seks sesama jenis dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020). ANTARA/Fianda S

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengungkap salah satu tersangka penyelenggara pesta seks sesama jenis (homo) di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, positif mengidap HIV.

"Di antara sembilan penyelenggara ini memang ada satu yang terkena HIV tapi saya enggak bisa sebutkan di sini," kata Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.

BACA JUGA: Suami di Penjara, Istri Malah Berbuat Asusila dengan PIL di Rumah, Digerebek Warga

Terkait hal itu, pihak kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan tim kesehatan untuk melakukan tes kesehatan kepada seluruh peserta yang hadir dalam acara itu.

"Nanti kami akan berkoordinasi dengan tim kesehatan untuk memeriksa semuanya," papar Yusri.

BACA JUGA: Widi Aryanti Tak Kunjung Keluar dari Kamar, Sang Ibu Curiga, Pintu Dibuka Paksa, Astaga

Lebih lanjut, Yusri mengatakan tersangka yang positif mengidap HIV akan ditempatkan di sel tahanan yang berbeda dengan tersangka lainnya.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga sudah melakukan tes cepat COVID-19 terhadap 56 orang yang diamankan tersebut dan hasilnya menunjukkan 56 orang tersebut non-reaktif.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Gay di Jakarta Selatan

"Seluruh 56 orang yang kami amankan sudah dilakukan rapid test, semuanya nonreaktif," kata Yusri.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta seks sesama jenis (homo) yang berlangsung di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020.

Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks itu.

Sedangkan 47 orang lainnya yang menjadi pesertanya tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.

"Ini kami jadikan saksi dan masih kami dalami terus, kami tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini," tambah Yusri.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Ibu yang Mengubur Bayinya Hidup-hidup Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya

Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler