jpnn.com - BATAMKOTA - Pengadilan Negeri (PN) Batam mengabulkan permohonan Lim Yong Nam untuk bebas dari tahanan penyidik Polda Kepri. Selain itu penyidik juga diminta membayar ganti rugi kepada warga negara (WN) Singapura yang menjadi buronan interpol.
Dalam putusan yang dibacakan, hakim tunggal Budiman Sitorus menyatakan menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Lim Yong Nam. Pertimbangannya adalah, dalam penangkapan dan penahanan penyidik Polda Kepri tidak dapat menunjukan berkas asli yang menerangkan bawa Lim Yong Nam adalah buronan Interpol.
BACA JUGA: Siti Tewas Habis Bersalawat
"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Menyatakan penangkapan dan penahan yang diajukan dalam praperadilan tidak sah. Agar segera mengeluarkan atau membebaskan Lim Yong Nam dari tahanan," kata hakim Budiman dalam ruang sidang utama PN Batam di Batamcenter, kemarin
Selain itu, Budiman juga meminta agar penyidik sebagai termohon satu membayar ganti rugi Rp 1 juta. Serta memulihkan hak dalam kedudukan serta harkat dan martabat Lim Yong Nam. Namun, dalam putusan itu, Budiman menegaskan juga menolak sebagian petitum (tuntutan) pemohon.
BACA JUGA: Bawa Samurai, Geng Motor Serang Warga
"Menolak permohonan petitum selebihnya. Serta membebankan biaya perkara kepada negara," jelas Budiman.
Atas putusan itu, AKBP Armaini sebagai perwakilan Penyidik Polda Kepri atau termohon satu (termohon 2 Kejaksaan Negeri Batam) mengaku akan memenuhi putusan majelis hakim. “Kita akan penuhi putusan itu. Nanti selepas dari sidang ini akan langsung kita keluarkan,” kata Armaini usai sidang.
BACA JUGA: Tiga Bulan Istri tak Pulang, Eh..di Rumah Selingkuhan
Namun, tegas Armaini, pihaknya tak akan mengeluarkan paspor Lim Yong Nam. Alasannya, paspor tersebut telah menjadi barang bukti untuk kasus kejahatan Lim Yong Nam.
“Paspor telah menjadi barang bukti. Jadi tak mungkin kita berikan. Lagian, putusan majelis hakim bukan menghentikan kasus, tapi mengeluarkan Lim Yong Nam dari tahanan,” jelasnya.
Kuasa hukum Lim Yong Nam, Zevrijn Boy Kanu mengatakan penyidik harus secepatnya melepaskan kliennya dari sel tahanan. Tak hanya itu, penyidik juga diminta mengembalikan paspor Lim Yong Nam agar bisa kembali ke negaranya, di Singapura.
“Putusan majelis hakim klien kami bebas demi hukum, karena penangkapan dan penahanan tidak sah. Dengan begitu paspor klien kami juga harus dikembalikan,” tegas Zevrijn.
Sementara itu Konsulat Singapura di Batam, Gavin Chay mengaku akan melaporkan hasil putusan praperadilan tersebut kepada pemerintah Singapura melalui kedutaan. Dan atas putusan itu, ia berharap agar penyidik Polda Kepri segera menjalankan dan melaksanakan putusan hakim.
"Kita akan beritahu hasil putusan mahkama ini ke Singapura. Setelah amar putusan diterima, kami akan segera jemput Lim Yong Nam ke Polda Kepri. Dan penyidik harus membebaskannya. Dan kita akan langsung bawa dia ke Singapura,"terang Gavin.
Menurut dia, selama ditahan di Polda Kepri Lim Yong Nam sudah habis-habisan. Bahkan, Lim Yong Nam telah menjual harta benda seperti rumah untuk membela hak-haknya di Indonesia. Karena kondisi itu, Konsul Singapura ini mengaku prihatin dengan hukum di Indonesia.
"Kami sangat kaget dan prihatin dengan hukum di Indonesia. Ternyata penangkapan dan penahanan itu tidak sah, padahal sudah berlangsung lima bulan lebih. Dan atas bebasnya, kami minta penyidik juga mengembalikan paspor Lim Yong Nam," terang Gavin.
Seperti diketahui, Lim Yong Nam, ditangkap Interpol di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Kamis (23/10) di 2014 lalu. Ia dituduh melanggar UU Amerika Serikat karena melakukan konspirasi penipuan, penyelundupan, dan pemberian keterangan palsu. Ia dan tiga rekannya dalam satu perusahaan di Singapura, membeli 6.000 modul frekuensi radio dari Amerika Serikat. Ribuan modul itu belakangan diketahui diekspor ke Iran yang sudah diembargo oleh Amerika Serikat.(she/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegawai Penyebar Foto Syur mantan Pacar Terancam Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi