RUU PPDT Akhirnya Masuk Paripurna

Kamis, 01 Desember 2011 – 11:51 WIB

JAKARTA--Meskipun sempat diwarnai diskusi dan perdebatan yang cukup mendasar terhadap substansinya, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) lolos untuk diajukan pada sidang paripurna DPR RI menjadi usul inisiatif DPR.

"Beberapa substansi memang membutuhkan pembahasan mendalam, seperti pengertian daerah tertinggal," kata Ketua Panja RUU PPDT Sunardi Ayub di Gedung Senayan, Kamis (1/12).

Selain itu, kriteria dan penentuan daerah tertinggal juga menjadi salah satu diskusi yang menarikJuga perencanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal, pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal, pengawasan dan evaluasi serta pembiayaan.

"Perlu ada kebijakan fiskal bagi daerah-daerah tertinggal dalam konteks ini

BACA JUGA: 11 BUMN Terburuk Kelola LH

Diantaranya melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Pemerintah perlu memprioritaskan seluruh daerah tertinggal untuk mendapatkan alokasi DAK,” tambahnya.

RUU ini juga harus memuat makna kata percepatan yang dimaksud secara jelas

BACA JUGA: Tiga Tahun jadi Tersangka, Baru Akan Disidang

Secara substantif, percepatan pembangunan daerah tertinggal harus direncanakan, tersistem dan terstruktur dengan baik, dilaksanakan dengan baik serta dilakukan pengawasan secara komprehensif, serta dilakukan evaluasi secara menyeluruh, sehingga percepatan pembangunan daerah tertinggal akan tepat pada sasaran dan tujuan yang diharapkan
(Esy/jpnn)

BACA JUGA: Pengawasan Ormas Asing Diperketat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buang Limbah ke Sungai, Perusahaan Harus Ditindak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler