JAKARTA--Meskipun sempat diwarnai diskusi dan perdebatan yang cukup mendasar terhadap substansinya, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) lolos untuk diajukan pada sidang paripurna DPR RI menjadi usul inisiatif DPR.
"Beberapa substansi memang membutuhkan pembahasan mendalam, seperti pengertian daerah tertinggal," kata Ketua Panja RUU PPDT Sunardi Ayub di Gedung Senayan, Kamis (1/12).
Selain itu, kriteria dan penentuan daerah tertinggal juga menjadi salah satu diskusi yang menarikJuga perencanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal, pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal, pengawasan dan evaluasi serta pembiayaan.
"Perlu ada kebijakan fiskal bagi daerah-daerah tertinggal dalam konteks ini
BACA JUGA: 11 BUMN Terburuk Kelola LH
Diantaranya melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)RUU ini juga harus memuat makna kata percepatan yang dimaksud secara jelas
BACA JUGA: Tiga Tahun jadi Tersangka, Baru Akan Disidang
Secara substantif, percepatan pembangunan daerah tertinggal harus direncanakan, tersistem dan terstruktur dengan baik, dilaksanakan dengan baik serta dilakukan pengawasan secara komprehensif, serta dilakukan evaluasi secara menyeluruh, sehingga percepatan pembangunan daerah tertinggal akan tepat pada sasaran dan tujuan yang diharapkanBACA JUGA: Pengawasan Ormas Asing Diperketat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buang Limbah ke Sungai, Perusahaan Harus Ditindak
Redaktur : Tim Redaksi