Polisi Sedang Memburu 2 Orang Ini, Tahu Keberadaannya?

Kamis, 30 Desember 2021 – 04:26 WIB
Dua orang DPO Polres Kapuas Hulu Rian Efriza alias Badong (kiri) dan Iqbaludin, tersangka kasus pertambangan emas ilegal menggunakan alat berat jenis excavator di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bunut Hilir wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Satreskrim Polres Kapuas Hulu. Teofilusianto Timotius

jpnn.com, PONTIANAK - Kepala Satreskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Moh Imam Reza meminta Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong untuk menyerahkan diri.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI).

BACA JUGA: Tak Puas Begituan dengan R & PIS, Pengusaha di Jakarta Minta Remaja Putri

Tersangka Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong ditetapkan sebagai DPO sejak 12 November 2021 lalu.

"Sampai saat ini kami masih memburu dua DPO tersebut, jadi sebelum kami eksekusi sebaiknya menyerahkan diri," kata Iptu Imam Reza di Pontianak, Rabu.

BACA JUGA: Mbak SS Sempat Begituan 4 Kali Sama Teman Prianya di Apartemen Surabaya, Ujungnya Pahit

Menurut dia, Satreskrim Polres Kapuas Hulu melalui penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke alamat rumah kedua tersangka di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bunut Hulu wilayah Kapuas Hulu.

Namun, setelah dua kali panggilan dari penyidik kedua tersangka tersebut tetap tidak hadir.

BACA JUGA: Polisi Tangkap MI, Nih Kasusnya, S Masuk DPO

"Kedua tersangka yang menjadi DPO tersebut merupakan pemilik alat berat yang digunakan sebagai aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Beringin," ucap Imam.

Dalam perkara pertambangan emas ilegal menggunakan alat berat jenis excavator itu telah ditetapkan tiga orang tersangka.

Selain Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong yang merupakan pemilik alat berat, satu tersangka lagi yaitu Sunarto sebagai operator alat berat, yang telah mendapatkan kepastian hukum atas keputusan atau vonis Pengadilan Negeri Putussibau.

"Jadi kami tegaskan agar kedua DPO itu segera menyerahkan diri dan jika ada pihak-pihak tertentu yang ingin mencoba ataupun menyembunyikan keberadaan DPO agar kiranya dapat membantu kelancaran proses hukum yang berlaku," pinta Imam.

Dikatakan Imam, dengan melarikan diri dari proses hukum, justru akan memberatkan dan juga menyulitkan kedua DPO itu sendiri.

"Kami minta yang bersangkutan menyerahkan diri, ikutilah proses hukum yang ada," imbau Imam. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler