jpnn.com - BATAM - Subdit IV Ditrekrimsus Polda Kepri dalam minggu ini akan mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) kasus penyelewengan BBM bersubsidi yang menjerat Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Batam, Gundong Purba ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Gundong merupakan Direktur PT Arthauli Jaya Abadi yang sudah menjadi penyalur solar sejak 2010 silam.
PT Arthauli Jaya Abadi yang menjadi penyalur BBM Solar dengan nomor 130/I-Penyalur/ Desprindagesdm- ESDM.2/VI/2010, memanfaatkan izin yang dikantongi untuk menimbun BBM bersubsidi. Cara memeroleh BBM bersubsidi itu dengan menggunakan mobil taxi yang tankinya telah dimodifikasi.
BACA JUGA: Dari 6.200 Pelamar CPNS, 1.464 Gagal Ikut Tes
Dari penggerebekan yang dilakukan oleh polisi pada Rabu (24/9)lalu, terhadap gudang PT Arthauli Jaya di kaveling Bida Tering blok B1 105 dan 130 Melchem Batuampar, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil tanki dengan kapasitas 10 ton, dua unit mobil pelangsir, 220 liter solar, dua pompa sedot, nota pembelian, dan kartu survey dan uang tunai senilai Rp 67 juta.
“Dalam minggu ini semua berkas rampung, dan SPDP dapat dikirmkan segera,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Charles P Sinaga seperti dilansir batampos.co.id.
BACA JUGA: Penjabat Gubernur Tegaskan Pengadilan tak Boleh Menolak
Menurutnya, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi terkait dengan kasus penimbunan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh PT Arthauli Jaya Abadi. Pihak yang sudah diperiksa antara lain penjaga gudang, sopir taxi pencoleng solar, serta staf-staf PT Artahuli Jaya Abadi.
“Pokoknya yang sudah kita periksa adalah Gn cs, dan direkturnya yah dia (Gundong, red),” ungkapnya.
BACA JUGA: Pelamar CPNS Repot Gara-gara Beda Penulisan Nama
Mengenai izin resmi yang dimiliki PT Arthauli Jaya Abadi, Charles mengatakan bahwa faktanya ada penyelewengan yang dilakukan PT Arthauli. “Jelas-jelas sudah ada barang bukti nyata yaitu mobil pencoleng di sana, ditambah lagi dari keterangan sopir dan yang lainnya,” tukasnya.
Charles menegaskan, penyidikan kasus itu tidak akan berhenti di Gundong. Terlebih, ada dugaan solar yang ditimbung PT Arthauli ternyata disalurkan ke perusahaan BUMN.
“Saat ini kami masih melakuakan pendalaman, belum bisa kami ungkapkan mengenai solar tersebut di beli oleh PT ini atau PT itu,” tuturnya.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Larangan Mengamen dan Mengemis di Alun-Alun Magelang Tak Digubris
Redaktur : Tim Redaksi