jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana memeriksa Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, kasus pelaporan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman itu masih diteliti.
BACA JUGA: Aktivis Temui Fahri agar DPR Batalkan Penghargaan untuk SMI
“Nanti, kapan agenda nunggu dari Ditreskrimum,” kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (12/3).
Dia menambahkan, setelah Fahri diperiksa, penyidik juga akan memeriksa saksi lain hingga ahli.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Sodorkan Kriteria Calon Pemimpin Bangsa
Nantinya jika yang dilaporkan Fahri itu terindikasi tindak pidana, maka akan ditindaklanjuti. Namun jika tidak tentu akan dihentikan.
"Laporan masih dalam tahap penyelidikan. Artinya kami akan meminta keterangan atau melakukan klarifikasi kepada Fahri Hamzah selaku pelapor," sambung dia.
BACA JUGA: Sohibul Iman Tolak Komentari Laporan Fahri ke Polisi
Sebelumnya Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya pada Kamis 8 Maret 2018.
Dia melaporkan Sohibul atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah tak Gentar Dilaporkan Balik Presiden PKS
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan