jpnn.com, SAMARINDA - Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 16,8 kilogram yang rencananya akan diedarkan di Samarinda, Kalimantan Timur.
BACA JUGA: Ilmuwan China Menemukan Inti Bumi, Bantah Pendapat Lama
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadil mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial RD (22) dan RS (35).
Kedua pemuda itu ditangkap petugas di dua tempat berbeda pada Rabu (16/2) malam lalu.
BACA JUGA: Sempat Menyetop Bus TNI, Pria Berseragam Polisi Lompat dari Angkot, Siapa Dia?
"RD ini warga Samarinda, untuk RS warga Banjarmasin. Kalau sabu-sabu 16,8 kilogram ini berasal dari Kalimantan Selatan," ungkap Kombes Ary di Mako Polresta Samarinda, Jumat (18/2) sore.
Pengungkapan kasus peredaran narkotika golongan 1 tersebut bermula dari informasi masyarakat. Disebutkan, kalau akan terjadi sebuah transaksi sabu-sabu dalam jumlah besar di Kota Tepian.
BACA JUGA: Kecurigaan Polisi Terbukti, Bang DW Ditangkap dengan Barang Bukti 4 Kg Sabu-Sabu, Lihat
"Kami lakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku RD di sebuah kontrakan di Perumahan Pandan Wangi, di Kecamatan Samarinda Utara. Dari pelaku RD ini kami amankan barang bukti sabu 8,82 gram, kemudian kami lanjutkan pengembangan lagi," bebernya.
RD ditangkap tanpa perlawanan akhrinya mengakui barang haram tersebut didapatkan dari kenalannya berinisial RS. Dikatakan kalau RS merupakan kurir sabu-sabu asal Banjarmasin.
Polisi yang melakukan pengembangan, kemudian menangkap RS di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Sungai Pinang.
"Dari tangan pelaku RS, kami amankan sabu-sabu dalam kemasan teh hijau dengan total beratnya 16 kilogram dan 25 gram ekstasi. Untuk sabu-sabu dari kedua pelaku ini totalnya 16,8 kilogram," urainya.
RS berperan sebagai kurir yang membawa sabu-sabu dari Banjarmasin, sementara RD bertugas mengantarkan sabu-sabu yang sudah dipecah dan diedarkan ke sejumlah bandar di Samarinda.
Lebih lanjut, Kombes Ary mengatakan masing-masing kurir tersebut mendapatkan upah Rp 10 juta.
Sementara itu, polisi masih menyelidiki pemilik barang haram tersebut.
"Mereka ditugaskan untuk mengambil barang dan selanjutnya nanti menunggu arahan pemilik barang itu untuk diedarkan. Sekaligus menunggu rekrutmen (bandar) lainnya untuk mengambil barang tersebut," terangnya.
Kedua kurir tersebut diduga masih satu jaringan dengan pelaku sebelumnya. Pada September 2021 lalu, polisi berhasil mengamankan sejumlah pelaku dengan barang bukti sabu-sabu seberat 25 kilogram.
"Jaringan ini ada keterkaitan dengan pengungkapan sebelumnya, karena dari barang bukti ini asalnya sama dan modus operandinya juga hampir sama," ucapnya.
"Untuk sabu-sabu ini diperkirakan senilai Rp 17 miliar. Dari pengungkapan ini kami berhasil selamatkan sekitar 57.000 orang," pungkas dia.
RD dan RS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jounto Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengurus dan Ketua Ranting Ditangkap Densus 88, Muhammadiyah Ambil Sikap
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Arditya Abdul Aziz