jpnn.com, BANDA ACEH - Pria berinisial S (54), warga Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Aceh ditangkap aparat kepolisian.
S pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di media sosial.
BACA JUGA: Lelaki yang Menghina Nabi Muhammad Sudah Ditangkap, Tuh Orangnya
"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial Tiktok. S ditangkap di rumahnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan pada Kamis (18/5) sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat.
Perwira pertama Polri itu mengatakan penangkapan S berawal dari informasi ada akun media sosial Tiktok atas nama saifulakbar087 diduga menyebarkan video berisi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
BACA JUGA: KKB Tiba-Tiba Menyerang Prajurit TNI dan Polri, Praka Jamaluddin Tewas
"Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal bersama personel Polsek Peusangan menyelidiki serta mencari keberadaan pelaku, kemudian pelaku diketahui berada di rumah," kata Ul Archam.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim bergerak ke rumah terduga pelaku.
BACA JUGA: Joko Curiga Menemukan Tas di Belakang Rumah, Anggota TNI Datang, Ternyata Isinya
Tim menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni telepon genggam, selembar kaus hitam, serta sebuah kopiah warna emas.
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen guna penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami motif pelaku membuat video dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad serta menyebarkannya ke media sosial.
"Dugaan awal pelaku gangguan jiwa. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata Zia Ul Archam. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terduga Penghina Nabi Muhammad Ditangkap di Aceh, Lihat Tuh Mukanya
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti