jpnn.com - BREBES - Kepolisian Resor (Polres) Brebes, Jawa Tengah bergerak menyikapi kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak oleh enam pelaku.
Polres Brebes tetap menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 15 tahun tersebut, meski telah ada perdamaian antara keluarga korban dengan keluarga pelaku.
BACA JUGA: Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Dituntut Hukuman Mati
Menurut Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes Iptu Puji Haryati, proses hukum tersebut merupakan tindak lanjut laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Brebes.
"Peristiwanya terjadi sekitar Desember 2022," ujar Puji di Semarang, Selasa (17/1).
BACA JUGA: Produser Ini Kembali Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Pemerkosaan
Selanjutnya, kata dia, dugaan pemerkosaan terhadap anak berinisial WD tersebut diselesaikan secara damai oleh LSM serta pihak desa tanpa melibatkan kepolisian.
Dalam mediasi yang disaksikan sejumlah tokoh masyarakat itu, keluarga korban juga diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi.
BACA JUGA: Geram pada Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak, Hotman Paris Tuntut Revisi UU Ini
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Brebes telah menindaklanjuti dengan mendatangi korban serta mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.
Puji lebih lanjut mengatakan penyidik sudah melakukan visum et repertum terhadap korban.
"Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan pada kesempatan pertama," katanya.
Puji juga mengimbau masyarakat segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui telah terjadi tindak kekerasan seksual atau pidana lain. (Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang