jpnn.com - BATAM - Polda Kepri sudah menyerahkan 58 orang WNA Tiongkok dan Taiwan ke pihak imigrasi. Namun peralatan dan juga berbagai barang bukti lainnya masih disita pihak kepolisian. Hal ini untuk penyelidikan lebih lanjut, mengenai cara kinerja komplotan penipu itu.
"Semuanya sudah kami serahkan," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Feby Dapot Parlindungan Hutagalung seperti dikutip dari Batam Pos (Grup JPNN), Sabtu (27/8).
BACA JUGA: Trik Pencuri Homoseksual, Mulai Ajak Bisnis, Kencan di Hotel, Sampai Disuruh Mandi
Ia mengungkapkan hasil koordinasi pihak kepolisian Republik Indonesia dengan interpol Taiwan. Dimana ternyata penipuan online seperti ini cukup marak di Taiwan dan Tiongkok.
BACA JUGA: He he he... Ini Modus Maling Mengelabui Penyuka Sesama Jenis
Markas 58 warga Taiwan dan Tiongkok terlibat Cyber Crime disegel polisi, Sabtu (27/6).
Selama ini pihak interpol mengakui ke Febi, sudah menangani 10 kasus sama. Sejauh ini dari pemeriksaan yang dilakukan, belum ada warga negara Indonesia yang menjadi korban penipuan. Sebab komplotan ini spesialis penipuan online warga Taiwan dan Tiongkok saja.
BACA JUGA: Polisi Libatkan Interpol Interogasi 58 WNA Terlibat Cyber Crime
Hal itu dilihat dari data-data yang dimiliki oleh komplotan itu. Dimana semua targetnya adalah warga Tiongkok dan Taiwan.
Sementara itu Kabid Wasdakim Imigrasi Batam, Rafli mengakui belum memeriksa para WNA asal Tiongkok dan Taiwan itu.
"Belum, belum, kami periksa," tuturnya singkat saat dihubungi, Sabtu kemarin.
Sebelumnya polisi menggeberek sebuah rumah mewah di Perumahan Palm Spring blok F/33, Batam Kota, Kepri yang dijadikan markas oleh 58 warga Taiwan dan Tiongkok terlibat Cyber Crime disegel polisi, Sabtu (27/6).
Sejumlah barang bukti juga telah disita berupa, laptob, HP, telepon dan sejumlah alat elektronik lainnya yang mendukung untuk melakukan kejahatan tersebut. (cr3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Meski Ramadan, Prostitusi Online Jalan Terus, Sekali Kencan Rp 1,8 Juta
Redaktur : Tim Redaksi