Polisi Serahkan Berkas Perkara Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal ke JPU

Kamis, 01 Oktober 2020 – 17:58 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/pri

jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Tengah sudah menyelesaikan berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo yang menggelar konser dangdut di tengah pandemi COVID-19. Berkas perkara pun langsung dikirim ke jaksa untuk diteliti.

“Berkas sudah tahap satu, sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Kamis (1/10).

BACA JUGA: Pelaku Vandalisme Musala di Tangerang Terus Menangis, AKBP Dedy Beberapa Kali Menenangkannya

Argo menuturkan, tersangka diduga melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP karena melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

“Sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran COVID-19 atau klaster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan,” tegas Argo.

BACA JUGA: Makam Andresta Mirdayanti Akhirnya Dibongkar, Jenazahnya Diautopsi, Semoga Terungkap

Jenderal bintang dua ini menambahkan, Polri siap melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan guna memutuskan mata rantai penularan COVID-19.

BACA JUGA: Tok, Oknum Polisi Rapi Rahmat dan Rizal Divonis Hukuman Mati

BACA JUGA: Gelar Konser Dangdut di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Mengaku Khilaf, Lalu Minta Maaf

Sejauh ini, TNI-Polri dan stakeholder terkait gencar melakukan operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol COVID-19, tetapi jika operasi itu dinilai belum efektif, maka Polri akan menerapkan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU). (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler