Polisi Setop Kasus Arteria Dahlan, Pakar: Jangan Berbangga Dulu

Minggu, 06 Februari 2022 – 12:59 WIB
Saiful Anam. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Saiful Anam mengomentari langkah polisi menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian anggota DPR Arteria Dahlan.

Saiful meminta Arteria Dahlan tidak berbangga diri terlebih dahulu. Sebab, sebagai anggota DPR, ada persoalan etika yang harus dipertanggungjawabkan Arteria.

BACA JUGA: Polri Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Begini Reaksi PA 212, Keras!

Menurut Saiful, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) bisa menggelar sidang etik untuk menentukan apakah Arteria melanggar etika atau tidak.

"Kalau dari sisi etik sangat kuat bagi Dewan Kehormatan DPR untuk menyatakan Arteria Dahlan melakukan perbuatan menyalahi etika, tinggal kemudian apakah sanksi ringan, sedang, atau berat," kata Saiful kepada JPNN.com, Minggu (6/2).

BACA JUGA: Petrus Ungkap 6 Fakta Kontroversi Sikap Mendagri dan Gubernur NTT

"Menurut saya jangan berbangga dulu karena selain hukum, ada etika yang harus di pertanggungjawabkan oleh Arteria Dahlan," sambung pria bergelar Doktor hukum tata negara Universitas Indonesia itu.

Adapun soal penghentian kasus "bahasa Sunda" yang dilontarkan anggota Komisi III DPR RI itu, Saiful menilai polisi sudah tepat.

BACA JUGA: Polisi Setop Kasus Arteria Dahlan, Margarito: Bagus, Sudah Seharusnya Begitu

"Meskipun dia tidak dapat diproses secara hukum oleh karena alasan hak imunitas, tetapi dari segi etika dapat kemudian diberikan sanksi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujat Saiful.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyetopan kasus Arteria Dahlan karena tidak memenuhi unsur pidana.

"Dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan, Jumat (4/2).

Perwira menengah ini menyebut perkara yang menjerat Arteria terganjal hak imunitas sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014.

Atas dasar itu, Arteria tidak dapat diproses pidana tanpa melewati rangkaian sidang dan putusan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler