jpnn.com, LEBAK - Polres Lebak, Polda Banten, menghentikan proses penyelidikan terhadap Natrom (62), pria penyebar ajaran Dewa Matahari.
Penghentian penyelidikan terhadap pria yang mengaku sebagai Dewa Matahari itu dilakukan, setelah hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan RSUD Rangkasbitung menyatakan Natrom mengalami gangguan jiwa.
BACA JUGA: Heboh Pria Penyebar Paham Dewa Matahari di Lebak, AKP Indik Ungkap Fakta Ini
Setelah penyelidikan kasus Dewa Matahari dihentikan, Natrom pun dipulangkan polisi ke kediamannya di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
"Kami hari ini memulangkan Saudara Natrom ke kediamanya di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan saat menggelar konferensi pers di Polres Lebak, Kamis (14/7).
BACA JUGA: Geger, Natrom Mengaku Dewa Matahari dan Lecehkan Nabi Muhammad, Ini Alasannya
Selain itu juga, kasus pemilik penginapan di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, itu belum kuat secara aspek yuridis yang disangkakan Pasal 156 KUHP.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa mereka tidak tahu Natrom yang diduga melakukan penistaan agama tak pernah mengajak kepada orang lain.
BACA JUGA: Antara Gerhana Matahari Total, Dewa Wisnu dan Agama Hindu
Di samping itu juga, Natrom tidak memiliki jemaah atau pengikut.
Namun, yang bersangkutan itu menyampaikan kata-kata secara pribadi kepada saksi, yakni karyawannya.
"Kami berharap Saudara Natrom itu di tempat kediamannya diberikan bimbingan rohani dari MUI Lebak agar menerima ajaran agama yang benar," kata AKBP Wiwin Setiawan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi