Polisi Setop Proses Hukum WN Australia yang Melecehkan Imam Masjid di Bandung

Kamis, 04 Mei 2023 – 19:00 WIB
WNA Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah dikawal petugas kepolisian sebelum dihadirkan dalam rilis kasus perbuatan pelecehan pada Imam Masjid Al Muhajir di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5/2023). ANTARA/Ricky Prayoga/Mardiansyah Al Afghani.

jpnn.com - BANDUNG - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menyetop proses hukum terhadap warga negara Australia, Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah yang melecehkan seorang imam masjid di Bandung, Jawa Barat.

Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, penghentian proses hukum ini dilakukan karena pihak korban telah mencabut laporan atas pelanggaran Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan Pasal 315 KUHP.

BACA JUGA: WNA yang Melecehkan Imam Masjid di Bandung jadi Tersangka

Hal itu menyusul tersangka yang telah mengaku dan meminta maaf seusai ditahan empat hari. “Karena Pasal 335 Ayat 1 adalah delik aduan, maka dari itu, dari kami untuk pasal tersebut telah kami hentikan,” kata Kombes Budi di Markas Polrestabes Bandung, Kamis (4/5).

Namun demikian, Budi menjelaskan bahwa karena perbuatan tersangka telah masuk dalam ranah menganggu ketertiban umum, maka kepolisian melimpahkan yang bersangkutan kepada Imigrasi Bandung.

BACA JUGA: Menag Yaqut Kukuhkan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Pusat

"Tersangka kami limpahkan pada pihak Imigrasi karena ada pasal yang dilanggar, yakni ketertiban umum," ungkap perwira menengah Polri, itu.

Adapun pencabutan laporan dari korban, kata Budi, karena adanya pengakuan perbuatan salah dan permintaan maaf dari tersangka yang direkam, kemudian dilengkapi pernyataan yang ditandatangani Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah yang mengaku mualaf tersebut.

BACA JUGA: Polisi Ciduk Pelaku Pelecehan di Pasar Minggu, Begini Modusnya

"Kemudian karena korban merasa sesama muslim juga, sudah memaafkan dan langsung mencabut laporan pasal tersebut. Karena pasal yang dikenakan adalah delik aduan kemudian dicabut, kami hentikan proses di sini," kata Kombes Budi.

Sebelumnya, polisi bekerja sama dengan Imigrasi Soekarno-Hatta Tanggerang, Banten, menangkap Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, Jumat (28/4) sekitar pukul 23.00 WIB.

Brenton diamankan karena sebelumnya diketahui meludahi imam Masjid Al Muhajir Muhammad Basri Anwar di Sekejati, Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler