Polisi Sikat 4 Anggota Geng Motor yang Serang Warga Pekanbaru

Senin, 16 Januari 2023 – 16:40 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Dirkrimum Polda Riau, dan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menyampaikan terkait penangkapan geng motor yang menyerang warga di Pekanbaru. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Aparat kepolisian berhasil menangkap anggota geng motor yang menyerang warga secara membabi buta di Kota Pekanbaru. Para pelaku masih anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru telah menangkap empat orang pelaku.

BACA JUGA: Aksi Geng Motor Tenteng Parang Bikin Resah Warga, Polisi Tak Tinggal Diam

Empat pelaku yang ditangkap masih berusia di bawah umur, masing-masing berinisial HER (16), PAR (16), RIP (15), dan DES (17).

“Mereka ini semua masih pelajar. Ada yang SMP kelas delapan dan sembilan. Kemudian ada yang SMA kelas 10,” ujar Sunarto didampingi Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan Senin (16/1).

BACA JUGA: Geng Motor Berulah, Polresta Pekanbaru Bentuk Tim Gabungan

Sunarto menjelaskan empat pelaku yang ditangkap adalah kelompok geng motor yang menyerang warga di Jalan Labersa dan Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu.

“Seorang pengendara motor jadi korban bernama Suroso diserang di Jalan Parit Indah. Kemudian dua mobil yang dirusak oleh para pelaku di Jalan Parit Indah,” jelas Sunarto.

BACA JUGA: Geng Motor Sadis Bacok Warga Jambi Ditangkap

Penyerangan yang dilakukan oleh para pelaku cukup sadis dan membabi buta. Mereka memukul pengendara motor pakai kayu secara tiba-tiba, dan merusak mobil yang melintas di jalan.

“Mereka secara tiba-tiba menghampiri korban dan menghantamnya pakai benda tumpul. Masih ada rekan mereka yang saat ini jadi DPO kami,” ucap dia.

Para geng motor itu terlebih dahulu minum-minuman keras di suatu tempat, lalu berkeliling untuk mencari korban.

“Anak-anak ini berani melakukan hal itu krena sudah mengkonsumsi minuman keras,” beber Sunarto.

Akibat perbuatan itu, para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman penjara maksimal penjara selama sembilan tahun.

Mantan Kabid Humas Sultra itu mengimbau agar masyarakat memperhatikan tindakan anak-anaknya.

Melakukan pengawasan dan edukasi agar tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang banyak.

“Orang tua tolong diawasi anak-anaknya. Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami komitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dari kelompok-kelompok yang mengganggu Kamtibmas di wilayah hukum Polda Riau,” pungkas Sunarto. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Video Begal Sadis yang Meresahkan Masyarakat Pekanbaru Itu Ternyata...


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler