jpnn.com, SURABAYA - Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya mengamankan ratusan botol minuman keras impor berbagai merek.
Minuman keras impor itu disita dari Tri Satrya (29) warga Jalan Cipta Menanggal, Surabaya.
BACA JUGA: Modus Baru Jual Miras Ilegal, Ternyata Lewat Online
Ada pun barang bukti yang diamankan, di antaranya tiga botol minuman merk Hennesy Xo, enam botol Royal Salute, enam botol Chivas Regal, 26 botol Cointreau, dan 14 botol Jack Daniels.
Kemudian 12 botol Tequila, 23 botol Marteel Vsop, 12 botol Marteel Gordon Blue, 3 botol Marteel Gordon Blue kecil, serta 25 botol Chivas Regal besar, 4 botol Gentleman Jack, dan 6 botol Vodka Grey Goose.
BACA JUGA: Gagalkan Pengiriman 660 Liter Arak Jowo
"Barang bukti miras impor yang disita ini diduga palsu, karena tidak dilengkapi dengan pita cukai asli serta izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga.
Menurut Shinto, minuman keras yang diamankan ini adalah hasil pembelian melalui online dari penjualnya di Solo.
BACA JUGA: Gini Hari Kok Masih Nekat Jual Oplosan...
Namun, oleh pelaku minuman ini kembali dijual dengan keuntungan per botol Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 142 junto 91 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012, tentang pangan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diskotek Ini Ternyata Koleksi Miras Ilegal
Redaktur & Reporter : Natalia