Polisi Sita 10 Jam Mewah Indra Kenz dari Tangan Ayah Vanessa Khong, Harganya Bikin Melongo

Selasa, 19 April 2022 – 13:50 WIB
Tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz saat ditampilkan pada konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 10 jam tangan mewah Indra Kenz dari tangan Rudiyanto Pei seharga Rp 8 miliar.

Sepuluh jam tangan mewah itu diduga dibeli oleh ayah Vanessa Khong Rudiyanto Pei untuk menyamarkan uang Indra Kenz dari hasil kejahatan.

BACA JUGA: Sebegini Duit yang Diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz, Pantas Ditangkap Bareskrim

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyitaan sepuluh jam mewah itu dilakukan setelah Rudiyanto dan anaknya, Vanessa Khong menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4).

"Hari ini disita sepuluh jam tangan mewah dari saudara RP," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (19/4).

BACA JUGA: Vanessa Khong & Ayahnya Resmi Ditahan, Ancaman Hukuman Sebegini

Menurutnya, Rudiyanto dan Vanessa Khong diperiksa penyidik hampir delapan jam, tepatnya mulai pukul 15.00 WIB sampai 22.55 WIB pada Senin (18/4).

Rudiyanto dicecar penyidik 57 pertanyaan, sedangkan Vanessa Khong mendapat 37 pertanyaan oleh penyidik.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Peran Vanessa Khong dan Ayahnya di Kasus Penipuan Binomo, Oh Ternyata

"Materi pertanyaan terkait dengan aliran dana dari Indra Kenz dan keterlibatan pembuatan konten promosi Binomo," ujar Ramadhan.

Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong serta ayah Vanessa, Rudiyanto Pei telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan.

Dalam kasus tersebut, Vanessa Khong dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Indra Kenz juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan Binomo.(cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Vanessa Khong dan Ayahnya Jalani Pemeriksaan, Kombes Gatot Bilang Begini


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler