Polisi Sita 10 Motor Curian dari Penadah, Siapa Pemiliknya?

Sabtu, 04 Februari 2023 – 15:51 WIB
Petugas kepolisian berseragam bebas mengecek kendaraan sitaan hasil penangkapan terduga penadah barang curian di Lombok Tengah di Polresta Mataram, NTB, Kamis (2-2-2023) malam. ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com, MATARAM - Satreskrim Polresta Mataram menyita sepuluh kendaraan roda dua dari seorang terduga penadah motor curian berinisial SP alias Andre (26), pria asal Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Kendaraan tersebut didapat saat polisi menangkap Andre di rumahnya.

BACA JUGA: Kombes Pria Budi Perintahkan Anak Buahnya Tangkap Ketua Geng Motor

"Seluruh barang bukti kami sita dalam aksi penangkapan Andre di rumahnya. Sepuluh kendaraan ini ditemukan tersimpan dalam gudang di samping rumah pelaku," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jumat.

Polisi pun meyakinkan bahwa kendaraan tersebut hasil tindak pidana pencurian karena tidak ada kelengkapan dokumen.

BACA JUGA: Maling Motor di Musala, Komplotan Bandit Ketiban Apes, Sukurin

Bahkan, kata dia, salah satu petugas telah melakukan cek nomor rangka dan mesin milik korban yang hilang di wilayah hukum Polresta Mataram.

"Hasilnya sesuai. Nomor rangka dan mesin cocok. Salah satu kendaraan yang kami sita ini yang hilang pada tanggal 2 Februari 2023. Laporan korban sudah kami pegang," ucap dia.

BACA JUGA: Oknum Penyidik Pemeras Anggota Provos Bripka Madih Siap-Siap Saja

Dari penangkapan Andre pada Kamis (2/2) malam itu turut ditemukan alat cetak nomor mesin, mesin bor, mesin gerinda, alat pembakar, lima kaleng cat pilok, dan satu set badan kendaraan roda dua merek Honda Scoopy.

"Ada juga 50 pelat nomor kendaraan dan 8 lembar STNK serta 16 buah rumah kunci kontak kendaraan," katanya.

Dengan temuan barang bukti tersebut, Andre diduga kuat berperan sebagai penadah barang hasil curian, khususnya kendaraan roda dua.

Lebih lanjut Kadek mengatakan bahwa pihaknya kini telah melakukan penahanan terhadap Andre di Polresta Mataram.

Dari rangkaian pemeriksaan, terungkap bahwa Andre mendapatkan kendaraan tersebut dari rekannya.

"Dia mengaku beli dengan harga Rp 2 juta sampai Rp 3 juta untuk satu kendaraan tanpa surat-surat," ujarnya.

Kadek pun memastikan kasus ini masih akan terus berkembang untuk menelusuri para penjual yang diduga masuk dalam sindikat pencurian kendaraan roda dua.

"Pengembangan terus kami lakukan, termasuk mengidentifikasi kepemilikan dari kendaraan yang kami sita," kata Kadek. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Benny Dollo Meninggal Dunia


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler