Polisi Sita 1,1 Juta Tablet Obat Ponstan Palsu

Senin, 23 Desember 2013 – 20:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara menyita 1,1 juta tablet Ponstan, obat penghilang nyeri sakit gigi palsu dari sebuah kawasan pergudangan di Blok D, Pluit, Penjaringan, Jakut, Senin (23/12).

Obat palsu yang nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar itu diimpor dari China melalui Pelabuhan Batam dan Palembang kemudian dibawa ke Jakarta.

BACA JUGA: Diringkus, Empat Sekawan Spesialis Curanmor Wilayah Tangerang

"Anggota menyita 50 dus berisi obat ponstan (diduga palsu) dengan jumlah keseluruhan 1,1 juta butir dan 21 dus obat bius procaine injection berisi 25,2 ribu amps," kata Kepala Polrestro Jakut  Kombes M. Iqbal, Senin (23/12) di lokasi.

Dijelaskan Iqbal, obat palsu itu dititip di gudang melalui ekspedisi. Polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pemilik. "Mereka tidak datang ke gudang karena tahu barang-barang itu disita polisi," kata Kapolres.

BACA JUGA: Trio Remaja Bobol Kulkas Kantin

Ia menerangkan, obat palsu itu bisa menyebabkan kematian. Ponstan palsu itu rencananya akan didistribusikan ke toko-toko obat di seluruh Indonesia.  "Ponstan palsu kita yakin sudah banyak beredar di pasaran," katanya.

Iqbal mengatakan pengungkapan obat palsu ini berawal dari informasi masyarakat. Saat ini polisi masih mengejar pemilik barang. Mereka akan dijerat pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman  15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kepolisian Surabaya Gerebek Pemalsu Miras Bermerek

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkosa Calon Menantu, Meringkuk di Mapolres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler